MAKASSAR, 17 Februari 2026 (Dotnews) – Pemerintah Kota Makassar resmi menutup sementara sejumlah tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 Hijriah dan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada 13 Februari 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh pengelola karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi yang beroperasi di wilayah Kota Makassar. Penutupan sementara mulai berlaku pada Selasa, 17 Februari 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadan, sekaligus menghormati umat Hindu yang akan memperingati Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Makassar menegaskan bahwa pengaturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1). Pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Munafri menegaskan, penutupan tempat hiburan malam merupakan komitmen pemerintah kota untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan.
“Soal Ramadan, kita tutup tempat hiburan malam. Kami pastikan edaran sudah dikeluarkan dan tidak boleh ada yang beroperasi,” kata Munafri, Selasa (17/2/2026).
Ia mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, memanfaatkan Ramadan sebagai momentum meningkatkan ibadah dan menjaga ketertiban umum. Meski demikian, aktivitas pemerintahan dipastikan tetap berjalan normal, termasuk agenda Safari Ramadan yang akan digelar di berbagai wilayah kota.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Ahmad Hendra, mengatakan kebijakan tersebut bukan hanya penegakan aturan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
Menurutnya, momentum Ramadan dan Nyepi merupakan ruang refleksi spiritual sekaligus penguatan nilai toleransi dan kebersamaan.
“Kepatuhan pelaku usaha bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga ketertiban umum dan harmoni sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah ingin memastikan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tetap tumbuh secara beretika dan selaras dengan norma sosial yang berlaku. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan.
Pemkot Makassar berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut agar suasana Ramadan dan peringatan Nyepi di Kota Makassar dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.






