Pemerintahan

Pemkot Tertibkan Bangunan Liar di Pekuburan Panaikang, Lapak di Atas Trotoar dan Drainase Dibongkar

×

Pemkot Tertibkan Bangunan Liar di Pekuburan Panaikang, Lapak di Atas Trotoar dan Drainase Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Makassar membongkar sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase, termasuk satu lapak di kawasan Pekuburan Panaikang, Jalan Urip Sumoharjo. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan tata ruang dan menjaga ketertiban umum di wilayah perkotaan.

MAKASSAR, 15 Februari 2026 (Dotnews) — Pemerintah Kota Makassar membongkar sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase, termasuk satu lapak di kawasan Pekuburan Panaikang, Jalan Urip Sumoharjo. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan tata ruang dan menjaga ketertiban umum di wilayah perkotaan.

Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan kecamatan, kelurahan, Satpol PP, serta aparat lingkungan setempat, menyusul laporan warga yang mengeluhkan aktivitas di sekitar lokasi tersebut.

Lurah Panaikang, Muthmainnah, mengatakan bangunan yang ditertibkan merupakan lapak liar tanpa izin yang diduga kerap digunakan sebagai tempat berkumpul pada malam hari.

“Lapak yang kami tertibkan satu unit. Berdasarkan laporan warga, bangunan itu kosong pada siang hari, tetapi sering digunakan untuk berkumpul pada malam hari,” kata Muthmainnah, Minggu (15/2/2026).

Menurut dia, keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum serta menimbulkan keresahan warga, terutama karena lokasinya berada di area pemakaman dan dekat permukiman.

Petugas juga menemukan sejumlah barang di dalam bangunan saat pembongkaran, di antaranya alas duduk, botol bekas lem, alat kontrasepsi, dan penerangan sederhana berupa lilin. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas yang tidak semestinya di lokasi itu.

“Kami menemukan botol bekas lem, kondom, dan perlengkapan lainnya di dalam lapak,” ujarnya.

Muthmainnah menjelaskan bangunan tersebut telah berdiri cukup lama, bahkan diperkirakan mencapai puluhan tahun. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas di lokasi itu semakin sering dikeluhkan warga.

Ia menegaskan penertiban dilakukan setelah melalui tahapan persuasif, termasuk imbauan langsung kepada pihak yang memanfaatkan fasilitas umum secara tidak sesuai peruntukannya.

“Sebelumnya sudah ada imbauan lisan. Penertiban ini bagian dari upaya menata wilayah agar tetap tertib dan tidak disalahgunakan,” katanya.

Proses pembongkaran berlangsung tertib dan tanpa perlawanan, dengan pengawalan aparat serta dukungan RT/RW dan tokoh masyarakat setempat. Pemerintah kecamatan memastikan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan penertiban bangunan liar dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan drainase, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Dengan pembongkaran tersebut, kawasan Pekuburan Panaikang diharapkan kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak lagi dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban maupun kenyamanan warga sekitar.