Pemerintahan

Penertiban 96 Lapak PKL di Mariso Makassar Berlangsung Kondusif, Pedagang Bongkar Mandiri Setelah Puluhan Tahun

×

Penertiban 96 Lapak PKL di Mariso Makassar Berlangsung Kondusif, Pedagang Bongkar Mandiri Setelah Puluhan Tahun

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Makassar menertibkan puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di wilayah Kecamatan Mariso. Penertiban berlangsung tertib dan kondusif tanpa gesekan antara pedagang dan aparat.

MAKASSAR, 15 Februari 2026 (Dotnews) — Pemerintah Kota Makassar menertibkan puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di wilayah Kecamatan Mariso. Penertiban berlangsung tertib dan kondusif tanpa gesekan antara pedagang dan aparat.

Operasi yang menyasar lapak di atas trotoar, drainase, dan badan jalan itu dilakukan oleh tim gabungan Kecamatan Mariso bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar. Lapak-lapak tersebut dinilai melanggar aturan karena mengganggu ketertiban umum, hak pejalan kaki, serta estetika kota.

Sekretaris Satpol PP Makassar, Muhammad Ari Fadli, mengungkapkan total 96 lapak ditertibkan dalam operasi tersebut. Rinciannya, 41 lapak di Kelurahan Mattoanging, 36 lapak di Kelurahan Tamarunang, dan 19 lapak di Kelurahan Bontorannu.

“Total ada 96 lapak yang ditertibkan. Ini bagian dari upaya penataan kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” kata Ari Fadli, Minggu (15/2/2026).

Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Aparat lebih dulu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pedagang terkait pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum. Bahkan, sejumlah pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pedagang yang telah berjualan selama sekitar 50 tahun di atas trotoar dan drainase. Pedagang tersebut secara sukarela membongkar lapaknya tanpa perlawanan, menunjukkan tingginya kesadaran untuk mematuhi aturan.

Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, menegaskan penertiban dilakukan setelah melalui tahapan prosedural, termasuk teguran lisan dan tertulis sebanyak tiga kali melalui pihak kelurahan.

“Kami sudah memberikan teguran dan waktu kepada pedagang, termasuk kesempatan 1×24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri. Ini bukan tindakan represif, tetapi upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum,” ujarnya.

Penertiban yang dimulai usai salat Ashar di Jalan Dahlia, depan Kompleks Pesona, melibatkan unsur lintas sektor, mulai dari lurah, RT/RW, hingga aparat TNI dan Polri. Kehadiran aparat keamanan dan tokoh masyarakat memastikan proses berjalan aman dan lancar.

Menurut Andi Syahrir, keberhasilan penertiban tidak lepas dari kesadaran pedagang dan dukungan semua pihak di wilayah Kecamatan Mariso.

“Penertiban ini untuk mengembalikan hak pejalan kaki dan memastikan fasum-fasos dapat digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Pemerintah Kota Makassar juga menyiapkan solusi berupa lokasi khusus bagi pedagang untuk tetap melanjutkan usahanya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam menata ruang kota secara berkelanjutan, sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, nyaman, dan tertata. Pendekatan dialogis dan kolaboratif diharapkan menjadi model penataan kawasan lainnya di Kota Makassar tanpa memicu konflik sosial.