Pemerintahan

Penertiban PKL Dinilai Tepat, Akademisi Dukung Pemkot Makassar Tata Ulang Ruang Publik

×

Penertiban PKL Dinilai Tepat, Akademisi Dukung Pemkot Makassar Tata Ulang Ruang Publik

Sebarkan artikel ini
Pengamat Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr. Andi Luhur Prianto, menilai langkah nyata Pemerintah Kota Makassar dalam menata ruang fasum dan fasos, khususnya relokasi PKL yang berjualan di atas trotoar, merupakan kebijakan yang tepat dan strategis.

Penataan ini menyasar berbagai persoalan klasik perkotaan, mulai dari bangunan liar hingga PKL yang berdiri di atas trotoar serta menutup saluran drainase, yang sejatinya merupakan fasilitas umum.

Namun, penertiban yang dilakukan bukanlah langkah sepihak, melainkan disertai solusi konkret dan berkelanjutan bagi para pedagang. Setiap proses penertiban selalu diikuti dengan skema relokasi yang jelas dan manusiawi.

Misalnya, PKL di depan Asrama Haji dan kawasan GOR, misalnya, diarahkan untuk berjualan di Terminal Daya serta di dalam area GOR. Sementara PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, difasilitasi berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard.

PKL di Jalan Pampang juga direlokasi ke lokasi baru yang masih berada di kawasan Pampang, tepatnya di belakang Kantor BPJS, agar aktivitas ekonomi tetap berjalan.

Adapun PKL di kawasan Ujung Pandang, khususnya di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, disiapkan lokasi relokasi di Pasar Baru WR Supratman.

Sementara itu, PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan pada kegiatan CFD di kawasan MNEK serta CFD Jalan Jenderal Sudirman, sebagaimana juga diterapkan di sejumlah titik lain di Kota Makassar.

Kebijakan ini bukti bahwa, penataan kota tidak identik dengan penghilangan mata pencaharian, melainkan ikhtiar menghadirkan keseimbangan antara ketertiban ruang kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat, dengan pendekatan yang persuasif, solutif, dan berpihak pada kepentingan bersama.

Merespon hal ini, Andi Luhur yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unismuh Makassar, menyurutkan, penataan kota, khususnya terhadap aktivitas ekonomi informal seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan keniscayaan dalam dinamika pertumbuhan perkotaan.

Menurutnya, kota secara alamiah tumbuh melalui aktivitas formal dan informal yang berjalan berdampingan.

“Kota itu tumbuh dengan aktivitas formal dan informal. Itu adalah hukum pertumbuhan kota,” tutur Andi Luhur saat dimintai tanggapan terkait kebijakan penataan PKL oleh Pemerintah Kota Makassar.

Ia menjelaskan, keberadaan aktivitas ekonomi informal merupakan realitas yang tidak bisa dihilangkan sepenuhnya.

Karena itu, tugas pemerintah kota bukan memaksakan seluruh aktivitas ekonomi menjadi formal, melainkan menata ruang ekonomi informal agar tertib tanpa mematikan penghidupan masyarakat.

“Bahwa ada kegiatan ekonomi informal, saya kira memang tugasnya pemerintah kota untuk menata ini. Tidak harus membuat dia menjadi formal, tetapi ruang ekonominya yang harus ditata,” jelasnya.

Lebih lanjut, akademisi Unismuh itu menyarankan, penataan kota perlu dilakukan dengan prinsip keadilan ruang.

Aktivitas ekonomi informal idealnya tidak menghilangkan hak warga kota lainnya, seperti hak pejalan kaki dan hak pengguna jalan yang menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai fasilitas umum.

“Kegiatan ekonomi informal itu tidak boleh membuat warga kota kehilangan haknya. Hak pejalan kaki dan hak pengguna jalan juga harus dilindungi. Itu penting,” saran Andi Luhur.