Pemerintahan

Penuh Haru, 33 Pasangan di Makassar Akhirnya Resmi Tercatat Negara Lewat Isbat Nikah Massal

×

Penuh Haru, 33 Pasangan di Makassar Akhirnya Resmi Tercatat Negara Lewat Isbat Nikah Massal

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, Sekda Kota Makassar, serta para pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar memberi ucapan selamat kepada para mempelai.

Sebagai penutup, Munafri menyampaikan rencana agar kegiatan isbat nikah massal ini dapat dilaksanakan kembali pada tahun mendatang, dengan persiapan yang lebih matang dan jangkauan peserta yang lebih luas.

Mengakhiri sambutannya, Wali Kota Makassar menegaskan komitmennya bahwa Pemerintah Kota akan terus hadir dalam upaya memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

“Semoga semuanya mendapatkan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, untuk menempuh hidup yang lebih baik ke depannya,” tutupnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 33 pasangan suami istri yang berasal dari 15 kecamatan di Kota Makassar. Pelaksanaan isbat nikah dilakukan bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, mengatakan bahwa kegiatan ini mendapat animo besar dari masyarakat. Namun, setelah melalui proses verifikasi ketat oleh Pengadilan Agama, hanya 33 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan.

“Hari ini kita melaksanakan isbat nikah massal dari 15 kecamatan. Awalnya saat dibuka pendaftaran, ada sekitar 250 pendaftar,” katanya.

“Tapi setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama, yang memenuhi syarat atau MS itu hanya 33, satu non-muslim dan 32 muslim,” lanjut Andi Bukti.

Ia menambahkan, setiap kecamatan memiliki jumlah peserta yang bervariasi. Pesertanya dari 15 kecamatan di Kota Makassar. Ada kecamatan yang dua pasangan, ada yang tiga, bahkan ada yang enam pasangan.

Menurut Andi Bukti, kegiatan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sebelumnya telah menikah siri secara agama namun belum tercatat secara hukum negara. Melalui sidang isbat ini, pernikahan mereka kini diakui secara sah oleh negara.

“Isbat hari ini sebelumnya sudah menikah siri, yang diakui oleh agama tapi tidak diakui oleh negara. Sekarang sudah diakui karena telah disidangkan oleh Pengadilan Agama,” jelasnya.