MAKASSAR, 27 Agustus 2025 (Dotnews) – Kodam XIV/Hasanuddin bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggelar apel kesiapan pengamanan di halaman kantor Kejati Sulsel, Rabu (27/8/2025).
Acara ini sekaligus menandai penandatanganan perjanjian kerja sama strategis antara dua lembaga penegak hukum tersebut.
Apel dipimpin langsung oleh Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, dan Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim.
Hadir pula Wakajati Sulsel Robert M. Tacoy, Wakajati Sultra Sugiyanta, para Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Korem, serta Komandan Kodim se-wilayah Sulsel dan Sultra.
Dalam arahannya, Mayjen TNI Windiyatno menyebut apel ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas, serta Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung dan Panglima TNI Nomor NK/6/IV/2023/TNI.
“Sinergi antara Kodam dan Kejati harus diperkuat di semua lini. Jadikan tugas ini sebagai ladang amal. TNI berkomitmen berperan aktif menjaga stabilitas dan keamanan, khususnya di lingkungan penegakan hukum,” tegas Windiyatno.
Sementara, Kajati Sulsel, Agus Salim, menilai kerja sama ini memiliki makna strategis. Ia menegaskan bahwa keberadaan personel TNI di lingkungan Kejati dan Kejari penting untuk menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AGHT) yang kerap mengiringi proses penegakan hukum.
“Langkah preventif sangat diperlukan agar jaksa dapat bekerja independen tanpa tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan,” ujarnya.
Agus Salim menambahkan, kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui koordinasi antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan Komandan Kodim di tiap daerah.
Hal ini untuk menyesuaikan jumlah personel dengan kondisi lapangan yang berbeda-beda.
Selain apresiasi kepada Kodam XIV/Hasanuddin, Agus Salim juga menegaskan Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum bagi jajaran TNI.
“Kerja sama ini adalah hubungan timbal balik yang saling menguntungkan demi kebaikan bersama,” tutupnya.