HukrimPeristiwa

Polisi tetapkan Tersangka Orang Tua dan Kakak Kandung, Kasus Penyekapan dan Penganiayaan 2 Bocah di Makassar

×

Polisi tetapkan Tersangka Orang Tua dan Kakak Kandung, Kasus Penyekapan dan Penganiayaan 2 Bocah di Makassar

Sebarkan artikel ini
Korban Penyekapan Menjalani perawatan di RS. Bhayangkara, Makassar, 10 Februari 2025. DOTNEWS/Faith

MAKASSAR, 11 Februari (Dotnews) – Penyidik Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar menetapkan empat orang tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan dua bocah di sebuah Wisma di Jalan Flores Kota Makassar. Empat orang yang telah ditetapkan tersangka yakni ayah kandung dan ibu tiri serta dua kakaknya.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Yudhiawa Wibisono yang menjenguk mengatakan saat ini kondisi kedua korban saat ini sudah sangat baik sejak dirawat dan mendapat penanganan dokter Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Ia mengatakan sebelumnya kedua korban disekap dan disiram air panas oleh orang tua dan dua kakaknya.

“Sekarang orang tuanya sudah kita periksa, termasuk kedua kakak kandungnya yang juga masih di bawah umur. Semuanya kita periksa melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan, tetap didampingi perlindungan anak,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/2).

Yudhiawan mengatakan kini kedua orang tua korban yakni J (37) dan I (28) telah ditetapkan tersangka. Tak hanya itu, dua kakak kandung korban yakni G (16) dan S (15) juga turut ditetapkan sebagai tersanka.

“Tersangka orang tuanya, ayah kandung, ibu tiri dan kakaknya, laki-laki dan perempuan,” sebutnya.

Yudhiawan menjelaskan kedua kakak korban turut ditetapkan sebagai tersangka karena ikut memukul dan melakukan penyiraman air panas. Meski demikian, Yudhiawan mengungkapkan kedua kakak kandung korban melakukan hal tersebut karena adanya ancaman dari kedua orang tuanya.

“Diduga ikut melakukan penyiraman air panas dan memukul. Tetapi itu atas ancaman kedua orang tuanya,” ungkapnya.

Irjen Pol Yudhiawan Wibisono Memeberikan Keterangan Pers, usai menjenguk Korban Penyekapan, di RS Bhayangkara Makassar, 10 Ferbruari. DOTNEWS/Faith

Yudhiawan menambahkan jika sudah sembuh, kedua korban selanjutnya akan dititipkan di rumah aman.

“Pelaku inikan punya tujuh orang anak. Nanti korban dan anak lainnya akan kita titipkan di Save House (rumah aman),” ucapnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Komisaris Besar Jamaluddin Farti mengatakan saat ini kasus penganiayaan dan penyekapan dua bocah diambil alih Polda Sulsel dari Polres Pelabuhan Makassar. Ia mengatakan untuk kasus ini pihaknya melibatkan sejumlah stakeholder.

“Kita libatkan juga stakeholder terkait ada dari UPTD PPA Makassar, ada dari pemerhati perempuan dan anak, Dinas Sosial juga ada. Kita bersinergi untuk menangani perkara ini, tidak hanya tunggal penyidik, tapi kita libatkan semua,” ujarnya.

Jamaluddin mengatakan keempat tersangka dikenakan pasal 80 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 76 huruf C UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan pasal 333 KUHP. Ia menyebut ancaman hukuman terberat sembilan tahun penjara.

“Untuk sementara kita kenakan (pasal 333) KUHP terkait penyekapan. Ada ancaman yang memang hukuman sampai 9 tahun (penjara),” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, Ajun Komisaris Besar Restu Wijayanto mengaku dua korban mendapatkan kekerasan fisik dari kedua orang tuanya. Apalagi, kedua korban mengalami kurang gizi

“Ada beberapa luka juga. Kondisi yang dikhawatirkan dalam keadaan kurang gizi, tentunya rawan ada infeksi di bagian-bagian tubuh yang terluka,” kata Restu.

Restu mengungkapkan ditubuh kedua anak korban terdapat luka bakar yang diduga akibat disiram air panas. Tak hanya itu, terdapat luka diduga karena pukulan benda tumpul.

“Luka diakibatkan oleh adanya luka melepuh atau luka bakar indikasinya adalah disiram air panas. Kemudian ada juga ditemukan luka di lehernya yang setelah dilaksanakan visum oleh dokter kemungkinan dari benda tumpul,” tuturnya.

Restu juga mengungkapkan ditemukan rantai dan gembok yang digunakan untuk memasuk kedua korban.

“Di TKP juga sebelumnya sudah ditemukan ada rantai dengan gembok yang memang digunakan untuk mengikat anak tersebut,” bebernya.

Restu menyebut kedua orang tua korban yakni yakni ayah kandung inisial J dan ibu tirinya inisial I.

“Semalam sudah kami amankan terduga pelaku. Dalam waktu dekat nanti kami sampaikan juga hasil penyelidikan dan juga penyidikan berdasarkan gelar perkara,” sebutnya.

Restu menjelaskan kronologi pengungkapan berawal dari Bhabinkamtibmas mendapatkan informasi dari warga pada tanggal 6 Februari 2025 tentang adanya penyekapan anak di bawah umur. Dari laporan tersebut Bhabinkamtibmas langsung ke lokasi.

“Berbekal dari informasi masyarakat setelah dicek rupanya benar adanya anak yang diikat di dalam WC,” Ungkap Restu.

Kemudian, kata Restu, tim Opsnal Polres Pelabuhan Makassar dan Polsek Wajo mengamankan orang tua korban. Sementara, kedua korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

“Motifnya berdasarkan keterangan saksi bahwa dua anak ini nakal. Jadi untuk mencegah supaya anak ini tidak nakal, akhirnya harus diikat di dalam WC dan juga ada beberapa kekerasan fisik,” ucapnya.

Kini kedua korban sudah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Makassar. Ia menyebut kondisi gizi kedua korban sudah membaik.

“Saat ini kami masih melaksanakan observasi di RS bersama dokter melakukan observasi korban yang saat ini masih dirawat,” ucapnya.