MAKASSAR, 12 Maret 2026 (Dotnews) — Pemerintah Kota Makassar memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026. Kebijakan ini menjadi yang pertama kali diterapkan di lingkungan Pemkot Makassar.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026. Regulasi tersebut telah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Kamis (12/3/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan, mengatakan proses pencairan THR saat ini sedang diproses dan ditargetkan dapat segera dibayarkan.
“Perwali TPP ASN dan THR Nomor 2 Tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan paling lambat Jumat sudah cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu,” ujar Dakhlan, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Makassar untuk memberikan perhatian yang merata kepada seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik.
Dengan kebijakan tersebut, pencairan THR di lingkup Pemkot Makassar tidak hanya diberikan kepada ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga mencakup PPPK paruh waktu yang sebelumnya belum termasuk dalam daftar penerima.
Dakhlan menjelaskan besaran THR bagi PPPK dihitung berdasarkan masa kerja sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Bagi pegawai dengan masa kerja belum genap satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional.
Formula yang digunakan adalah masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji yang diterima.
“Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” jelasnya.
Pemkot Makassar juga tengah memproses pencairan THR bagi ASN. Meski jadwal pembayaran masih memungkinkan hingga awal pekan depan, pemerintah berupaya mempercepat proses agar THR dapat diterima lebih cepat.
“Masih ada waktu juga Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah bisa dibayarkan,” kata Dakhlan.
Ia menambahkan secara umum substansi Perwali terkait THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Perbedaan utama hanya pada pengaturan bagi PPPK paruh waktu yang kini resmi menjadi penerima.
Terkait anggaran, Pemkot Makassar menyiapkan dana sekitar Rp70 miliar untuk THR ASN. Jika digabung dengan PPPK paruh waktu, total anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai sekitar Rp86 miliar.
“Kalau untuk ASN sekitar 70-an miliar. Kalau digabung dengan paruh waktu sekitar Rp86 miliar. Tapi kepastiannya nanti karena saya tidak bisa mendahului pimpinan,” ujarnya.
Dakhlan menegaskan besaran THR bagi pegawai paruh waktu tentu tidak disamakan dengan ASN, namun pemerintah berupaya tetap memberikan bantuan agar dapat membantu kebutuhan pegawai menjelang Hari Raya.
“Kalau disamakan tentu tidak mungkin. Tapi setidaknya ada yang bisa membantu memenuhi kebutuhannya,” katanya.
Saat ini, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkot Makassar yang telah bertransformasi menjadi PPPK pada masa kepemimpinan Munafri mencapai sekitar 8.854 orang. Angka tersebut menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja sekaligus perlindungan bagi pegawai yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.






