Pemerintahan

Refleksi Akhir Tahun 2025, Pemkot Makassar Jadikan Kepuasan Publik Kompas Pembenahan Layanan

×

Refleksi Akhir Tahun 2025, Pemkot Makassar Jadikan Kepuasan Publik Kompas Pembenahan Layanan

Sebarkan artikel ini
Refleksi Akhir Tahun 2025, Pemkot Makassar Jadikan Kepuasan Publik Kompas Pembenahan Layanan.

Rekomendasi lainnya mencakup optimalisasi waktu pelayanan melalui alur kerja yang efisien dan antrian digital, penyederhanaan produk dan prosedur layanan, peningkatan kompetensi dan perilaku pelaksana, serta penguatan sistem pengaduan terpadu.

Ras MD juga menekankan pentingnya transformasi pemerintahan digital, khususnya melalui optimalisasi penggunaan aplikasi Lontara Plus. Saat ini, jumlah pengguna aktif aplikasi tersebut baru sekitar 42 ribu, atau masih di bawah dua persen dari total populasi Kota Makassar.

“Ini bukan sekadar data, ini tentang bagaimana OPD aksi nyata ke depan agar sistem pelayanan publik kita semakin baik dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.

Dalam kategori baik, Ras MD menyebut sejumlah unit pelayanan, di antaranya Puskesmas Tarakan, Puskesmas Papat, Puskesmas Miran, Puskesmas Andalas, Puskesmas Kodingareng, Puskesmas Manasan, Puskesmas Balaparang.

Puskesmas Antang Perumnas, Puskesmas Kassi-Kassi, Puskesmas Pampang, Puskesmas Batuputih, Puskesmas Barang Lompo, Puskesmas Pannampu, Puskesmas Tamamaung, Puskesmas Tidung, serta Puskesmas Barang Lompo.

Selain itu, perangkat daerah seperti Dinas Penataan Ruang dan Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman juga berada pada kategori baik.

Menurut Ras MD, capaian kategori baik menunjukkan bahwa unit-unit tersebut perlu terus meningkatkan sistem pelayanan agar pada tahun-tahun mendatang dapat naik ke kategori sangat baik.

Masih dalam kategori baik, Ras MD juga menyebut Puskesmas Tarakan, Puskesmas Pampang, Puskesmas Bira, Puskesmas Andalas, Puskesmas Kodingareng, Dinas Penataan Ruang dan bangunan,

Puskesmas Mangasa, Dinas PU, Puskesmas Ballaparang, Puskesmas Perusmnas Antang, Puskesmas Kasi-kasi, Puskesmas Minasa Upa, Puskesmas Tamalanrea Jaya, Puskesmas Batua, Dinkes, Puskesmas, Barrang Lompo, panitti Ngalloang, Dinas Sosial, Puskesmas Tamamaung, Puskesmas Toddupuli Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Sedangkan, Puskesmas Lainya dan OPD pada unit-unit ini ini sudah berada pada kondisi rawan karena nilai IKM mendekati angka 80 atau dibawa angka 80.

Jika tidak dilakukan pembenahan sistem pelayanan, sangat mungkin pada tahun berikutnya turun ke kategori kurang baik.

“Jika terjadi penurunan sekitar tiga sampai empat poin saja, maka dapat masuk ke kategori tidak baik,” terang Ras MD.

Untuk urusan wajib daerah di luar pelayanan dasar, yang meliputi tenaga kerja, lingkungan hidup, administrasi kependudukan, perhubungan, UMKM, dan penanaman modal.

Lebih lanjut, Ras MD mengungkapkan, bahwa kategori sangat baik diraih oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Kategori baik pada urusan ini meliputi Dinas Kearsipan, Dinas Perpustakaan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan.

Berikutnya, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pertanahan, serta Dinas Kebudayaan. Namun demikian, Dinas Lingkungan Hidup berada katogeri dibawa.

“Saya sampaikan bahwa parameter ini hanya menyajikan data sebagai cerminan bagi kita semua untuk memperbaiki kualitas pelayanan ke depan. Ini bukanlah akhir, melainkan bahan evaluasi bersama,” papar Ras MD.

Pada urusan pilihan daerah sesuai potensi dan keunggulan wilayah, seperti pariwisata, perdagangan, pertanian, dan kelautan, Ras MD menyebut tidak ada perangkat daerah yang mencapai kategori sangat baik.

Lanjut dia, yang masuk kategori baik adalah Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan, sementara Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian berada pada kategori dibawa.

Untuk urusan pendukung, kategori sangat baik diraih oleh Bagian Perekonomian, Bagian Organisasi, Bagian Administrasi Pembangunan, serta Bagian Perencanaan dan Keuangan.

Kategori baik meliputi Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Kerja Sama, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Sekretariat DPRD, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Umum, serta Bagian Pemberdayaan Masyarakat.

Sementara itu, untuk urusan penunjang dan pengawasan, hasil penilaian menunjukkan kategori baik, termasuk Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta unsur pengawasan lainnya.

Dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pendapatan Daerah.

“Sebagai kesimpulan, bahwa secara umum kualitas pelayanan publik di Kota Makassar masih berada pada kategori baik, namun memerlukan upaya berkelanjutan agar tidak terjadi penurunan dan agar kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat dari tahun ke tahun,” pungkasnya.