Oleh sebab itu, Achi menjelaskan, proses seleksi diawali dengan tahapan penjaringan calon kepala sekolah yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam regulasi tersebut diatur secara jelas kewenangan pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Wali Kota dan Sekretaris Daerah, yang memiliki otoritas untuk menugaskan, mengganti, maupun memberhentikan kepala sekolah sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi, kita mulai dari proses awal penjaringan. Dalam Permen Nomor 40 Tahun 2021 itu memang sudah diatur bagaimana penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk kewenangan pejabat pembina kepegawaian,” jelas Achi.
Selain berpedoman pada Permendikbud tersebut, Dinas Pendidikan Kota Makassar juga menyandingkan proses seleksi dengan Peraturan Menteri Nomor 129/P/2022.
Dalam regulasi itu dijabarkan secara detail tahapan penyediaan calon kepala sekolah, mulai dari pemetaan kebutuhan hingga penyiapan calon kepala sekolah yang memenuhi standar.
“Di dalam aturan itu sudah dijelaskan bagaimana proses penyediaan calon kepala sekolah, pemetaan kebutuhan, sampai penyiapan calon kepala sekolah,” lanjutnya.
Ia menambahkan, dalam tahapan seleksi BCKS, Dinas Pendidikan Kota Makassar bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) telah melaksanakan uji kompetensi yang kemudian dilanjutkan dengan uji wawancara.
Seluruh proses tersebut dilakukan oleh tim panitia seleksi (pansel) yang dibentuk secara resmi. Tak hanya itu, persyaratan umum bagi peserta juga tidak dilakukan secara sederhana.
Setiap calon kepala sekolah wajib terdaftar dan memenuhi ketentuan dalam Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah (SIMKS), melalui sistem tersebut, secara otomatis akan terlihat apakah seorang guru memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya atau tidak.
“Kalau tidak masuk di SIMKS, ya tidak bisa lanjut, karena ini berbasis sistem. Jadi transparansi itu terlihat dari sistemnya. Di situ sudah tertera apakah mereka boleh lanjut atau tidak untuk menjadi kepala sekolah,” tegas Achi.
Dia juga menjelaskan bahwa masa penugasan kepala sekolah telah diatur secara jelas, yakni maksimal dua periode berturut-turut, satu periode dihitung selama empat tahun, sehingga maksimal masa penugasan seorang kepala sekolah adalah delapan tahun.
Ketentuan ini menjadi rujukan utama dalam proses penugasan dan rotasi kepala sekolah di Kota Makassar, dalam seleksi bakal calon kepala sekolah.
Lanjut dia, tahapan yang dilalui meliputi seleksi administrasi melalui verifikasi data dalam sistem, seleksi manajerial berbasis uji kompetensi, hingga pendalaman melalui metode wawancara.






