Pemerintahan

Seleksi Direksi dan Dewas BUMD Makassar Dimulai, Pemkot Cari Kandidat Profesional

×

Seleksi Direksi dan Dewas BUMD Makassar Dimulai, Pemkot Cari Kandidat Profesional

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Makassar melalui Tim Seleksi (Timsel) akan membuka pendaftaran untuk pengisian jabatan Direksi, Direktur Utama, dan Dewan Pengawas di lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemkot Makassar.

MAKASSAR, 13 Agustus 2025 (Dotnews) – Pemerintah Kota Makassar melalui Tim Seleksi (Timsel) akan membuka pendaftaran untuk pengisian jabatan Direksi, Direktur Utama, dan Dewan Pengawas di lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemkot Makassar.

Pendaftaran dibuka mulai Jumat, 15 Agustus 2025, dan terbuka untuk umum. Lima BUMD yang akan mengisi jabatan adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), PD Pasar, PD Parkir, PD Terminal, serta PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Syarat lengkap dapat dilihat di situs resmi Pemkot Makassar mulai 15 Agustus. Ini sesuai ketentuan syarat berlaku,” kata Ketua Timsel, Prof. Dr. Aswanto, saat keterangan Pers di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (13/8/2025).

Ia menjelaskan, pembentukan tim ini merupakan mandat langsung dari Wali Kota Makassar untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan profesional.

“Tugas tim mulai dari membuka pendaftaran, melakukan seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) meliputi psikotes dan tes keahlian, wawancara, hingga pengumuman hasil,” ungkapnya.

Menurut Aswanto, persyaratan pendaftaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan peraturan daerah terkait. Secara umum.

Syaratnya meliputi Warga Negara Indonesia, memiliki rekam jejak yang baik, berkomitmen, bukan pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam tim pemenangan politik.

Untuk posisi di PDAM, terdapat persyaratan tambahan. Calon yang lulus seleksi namun belum memiliki sertifikat keahlian di bidang pengelolaan air minum wajib mengikuti pelatihan atau pendidikan untuk memperoleh sertifikat tersebut sebelum dilantik.

“Walaupun sudah lulus, tidak akan dilantik jika belum memiliki sertifikasi. Sertifikat itu wajib,” tegas Aswanto.