MAKASSAR, 09 Mei 2025 (Dotnews) – Dalam upaya memperkuat implementasi kebijakan tata ruang yang berkelanjutan dan berkeadilan, Ketua DPRD Kota Makassar, Suprat, memimpin kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, yang mengangkat tema “Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2014”.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025, di Hotel Grand Imawan ini dihadiri puluhan peserta dari berbagai latar belakang, termasuk komunitas lingkungan, tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga aparatur kelurahan.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya RTH dalam konteks kota yang semakin padat, sekaligus menggugah keterlibatan publik dalam menjaga dan mengembangkan ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota.
Dalam forum yang dimoderatori oleh Ilham Nur ini, hadir pula narasumber yang memiliki kapasitas dan pengalaman di bidang tata ruang dan kebijakan publik, yakni Melani Mustari, SE., dan Drs. Suwandi.
Dalam pemaparannya, Suprat menegaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2014 merupakan bagian penting dari visi Pemerintah Kota Makassar untuk menjadikan kota ini sebagai kawasan urban yang layak huni, hijau, dan inklusif.
Ia menyoroti fakta bahwa ruang terbuka hijau publik masih belum mencapai proporsi ideal sebesar 20 persen dari luas wilayah kota sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Kita di DPRD melihat bahwa ketersediaan dan kualitas RTH tidak hanya soal estetika, tapi juga soal hak masyarakat untuk hidup sehat, menghirup udara bersih, dan memiliki ruang sosial yang terbuka,” kata Suprat.
Ia menambahkan, tantangan besar saat ini adalah tekanan pembangunan yang tidak seimbang dengan pelestarian lingkungan.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi pembangunan harus selaras dengan kebutuhan ekologis. Maka, Perda ini menjadi salah satu instrumen penting untuk mengatur dan mengendalikan,” tegasnya.
Menutup kegiatan sosialisasi ini, moderator Ilham Nur mengajak seluruh peserta untuk menjadi bagian dari gerakan kolektif dalam menjaga dan memperluas ruang terbuka hijau di Kota Makassar.
“Peraturan ini bukan hanya urusan pemerintah atau DPRD. Ini tentang hak dan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Suprat, dalam pernyataan penutupnya, menegaskan bahwa DPRD Kota Makassar berkomitmen mengawal implementasi perda ini hingga tingkat lingkungan terkecil.
Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan di berbagai kecamatan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap pembangunan kota yang berkelanjutan.
“Makassar yang hijau adalah Makassar yang sehat, dan Makassar yang sehat adalah Makassar yang kuat. Mari kita rawat bersama ruang-ruang hijau kita, karena kota ini adalah warisan untuk anak cucu kita,” pungkasnya.
Dengan komitmen lintas sektor dan partisipasi masyarakat, Perda Nomor 3 Tahun 2014 diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi menjadi panduan aksi nyata demi kota yang sejuk, sehat, dan lestari.