“Peran orang tua dan guru sangat penting. Kolaborasi dan sinergi adalah kunci untuk mewujudkan layanan PAUD yang holistik dan integratif,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pokja Bunda PAUD Kota Makassar, Titin Florentina P. menambahkan, Perwali No. 51 Tahun 2021 adalah tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjamin pendidikan anak usia dini.
Menurutnya, sosialisasi ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen semua pihak agar anak-anak bisa mendapatkan layanan pendidikan terbaik.
“Perwali ini lahir sebagai bentuk kepedulian kita terhadap masa transisi anak dari PAUD ke SD. Dengan adanya regulasi ini, pendidikan anak bisa lebih merata dan berkesinambungan,” jelasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Titin berharap semua Bunda PAUD di tingkat kecamatan dan kelurahan mampu menyebarluaskan informasi agar implementasi Perwali No. 51 Tahun 2021 berjalan baik dan sesuai harapan.
Dalam sosialisasi ini, hadir dua narasumber utama yang memaparkan secara detail pokok-pokok Perwali No. 51 Tahun 2021. Mereka adalah Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kota Makassar, Yasmain Gasbar, dan Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Bapak Muh Izhar Kurniawan.
Keduanya menjelaskan latar belakang dan tujuan disusunnya peraturan tersebut agar lebih mudah dipahami oleh para Bunda PAUD, orang tua, dan seluruh peserta.
Selain itu, mereka turut memberikan contoh implementasi konkret di lapangan agar peraturan ini benar-benar bisa dilaksanakan secara merata dan optimal.