<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>bapenda makassar Arsip - Dot NEWS</title>
	<atom:link href="https://dotnews.co.id/tag/bapenda-makassar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://dotnews.co.id/tag/bapenda-makassar/</link>
	<description>Informatif. Edukatif. Inspiratif</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Dec 2025 08:06:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://dotnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/cropped-Picsart_25-02-07_02-33-09-031-32x32.png</url>
	<title>bapenda makassar Arsip - Dot NEWS</title>
	<link>https://dotnews.co.id/tag/bapenda-makassar/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kepatuhan Pajak Meningkat, PAD Makassar Tembus Rp1,8 Triliun di Tax Award 2025</title>
		<link>https://dotnews.co.id/kepatuhan-pajak-meningkat-pad-makassar-tembus-rp18-triliun-di-tax-award-2025/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2025 08:06:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aliyah Mustika Ilham]]></category>
		<category><![CDATA[bapenda makassar]]></category>
		<category><![CDATA[Munafri Arifuddin]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Makassar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://dotnews.co.id/?p=5129</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, 10 Desember 2025 (Dotnews) — Tren kepatuhan...</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/kepatuhan-pajak-meningkat-pad-makassar-tembus-rp18-triliun-di-tax-award-2025/">Kepatuhan Pajak Meningkat, PAD Makassar Tembus Rp1,8 Triliun di Tax Award 2025</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>MAKASSAR, 10 Desember 2025 (Dotnews)</strong></em> — Tren kepatuhan pajak di Kota Makassar, terus menunjukkan grafik positif. Hal itu tergambar dalam gelaran Tax Award 2025, ajang apresiasi bagi para wajib pajak dan pengelola pajak berprestasi yang digelar Pemerintah Kota Makassar, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).</p>
<p>Momentum ini semakin istimewa dengan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melonjak dari Rp1,6 triliun pada 2024, menjadi Rp1,8 triliun pada 2025 pada akhir tahun.</p>
<p>Capaian ini, diumumkan melalui panggung gelaran Anugerah Penghargaan Pajak &#8220;Tax Award 2025&#8221; yang digelar di Phinisi Ballroom, Hotel Claro, Selasa (9/12/2025) malam.</p>
<p>Tax Award hadir sebagai bentuk penghargaan sekaligus motivasi agar kepatuhan pajak terus meningkat. Lewat apresiasi ini, semakin banyak wajib pajak yang termotivasi untuk taat, sehingga pembangunan kota dapat berjalan lebih kuat dan berkelanjutan.</p>
<p>Hadir dalam suasana penuh kehormatan, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Melinda Aksa, serta Kepala Bapenda Makassar Andi Asminullah.</p>
<p>Jajaran Forkopimda, para kepala SKPD, Camat, hingga Lurah turut menyemarakkan malam apresiasi yang menjadi wujud sinergi pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat fondasi fiskal daerah.</p>
<p>Pada kesempatan ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan Tax Award 2025 sebagai bentuk penghargaan bagi para pelaku usaha dan wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan serta kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.</p>
<p>&#8220;Saya berharap malam ini bukan hanya menjadi sebuah pujian. Ini adalah motivasi yang patut dipertontonkan kepada masyarakat bahwa pajak adalah kewajiban,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, kegiatan yang digelar Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini menjadi momentum penting untuk mendorong kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi demi keberlanjutan pembangunan.</p>
<p>Oleh sebab itu, Munafri menekankan bahwa Tax Award bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk pengakuan sekaligus motivasi bagi seluruh wajib pajak dan petugas pajak di lingkup Pemkot Makassar.</p>
<p>&#8220;Dalam pendapatan kita ada sebagian yang harus kita keluarkan untuk negara, dan itu kembali untuk membangun,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/kepatuhan-pajak-meningkat-pad-makassar-tembus-rp18-triliun-di-tax-award-2025/">Kepatuhan Pajak Meningkat, PAD Makassar Tembus Rp1,8 Triliun di Tax Award 2025</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berpotensi Rugikan PAD, Bapenda Bongkar Reklame Ilegal di Makassar</title>
		<link>https://dotnews.co.id/berpotensi-rugikan-pad-bapenda-bongkar-reklame-ilegal-di-makassar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jul 2025 13:55:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aliyah Mustika Ilham]]></category>
		<category><![CDATA[bapenda makassar]]></category>
		<category><![CDATA[Munafri Arifuddin]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot makassae]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Wali Kota Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[wali kota makassar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://dotnews.co.id/?p=2788</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, 14 Juli 2025 (Dotnews) – Pemerintah Kota...</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/berpotensi-rugikan-pad-bapenda-bongkar-reklame-ilegal-di-makassar/">Berpotensi Rugikan PAD, Bapenda Bongkar Reklame Ilegal di Makassar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAKASSAR, 14 Juli 2025 (Dotnews)</strong> – Pemerintah Kota Makassar, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melakukan langkah tegas dengan menertibkan reklame yang tidak memiliki izin maupun reklame yang melanggar aturan perizinan.</p>
<p>Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame, sekaligus menjaga estetika kota dan memastikan optimalisasi pendapatan pajak reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>
<p>Kabid Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban hari ini menyasar sejumlah titik yang terpantau tidak mengantongi izin resmi dan belum melakukan pembayaran pajak reklame.</p>
<p>&#8220;Hari ini kami melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Kami menemukan beberapa reklame yang tidak terdaftar di data pajak reklame, sehingga langsung kami tindak,&#8221; ujar Zamhir, Senin (14/7/2025).</p>
<p>Sebanyak 16 titik reklame di beberapa ruas jalan utama Kota Makassar menjadi target penertiban, yakni. Pertama, di Jalan Korban 40.000 Jiwa sebanyak 6 titik. Kemudian, di Jalan Ujung Pandang Baru 3 titik. Selanjutnya, di Jalan Arif Rahman Hakim 2 titik. Sedangkan, di Jalan Pongtiku 3 titik. Dan di Jalan Sultan Alauddin 2 titik.</p>
<p>Ia menegaskan, sebelum penertiban reklame ilegal yang menjamur, pihak Bapenda telah menerbitkan surat teguran kepada pemilik dan vendor reklame agar segera mengurus perizinan dan melunasi kewajiban pajak.</p>
<p>&#8220;Namun karena tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, penindakan tegas kami lakukan dengan pembongkaran langsung di lapangan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Zamhir menegaskan, penertiban reklame ilegal bukan semata-mata tindakan represif, tetapi juga bentuk edukasi kepada para pelaku usaha periklanan agar lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Tujuan utama penertiban ini adalah memberikan edukasi dan peringatan kepada vendor-vendor reklame yang abai terhadap aturan.</p>
<p>&#8220;Kami ingin memastikan kontribusi pajak reklame dapat optimal untuk pembangunan Kota Makassar,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain mengamankan reklame tak berizin, Pemkot juga berencana menerbitkan surat pernyataan pembatasan pemasangan reklame di area-area tertentu yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti di badan jalan dan sekitar traffic light.</p>
<p>&#8220;Penertiban ini akan kami laksanakan secara berkelanjutan dalam beberapa minggu ke depan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Bapenda berkomitmen melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh titik reklame, termasuk reklame insidentil yang selama ini kerap tidak melapor dan tidak membayar pajak.</p>
<p>Zamhir berharap upaya konsisten ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha periklanan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan serta turut menjaga wajah kota agar tetap tertib, bersih, dan nyaman.</p>
<p>&#8220;Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha reklame agar segera mengurus izin dan membayar kewajiban pajak tepat waktu. Pemkot Makassar akan terus melakukan penertiban demi ketertiban kota dan peningkatan PAD,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/berpotensi-rugikan-pad-bapenda-bongkar-reklame-ilegal-di-makassar/">Berpotensi Rugikan PAD, Bapenda Bongkar Reklame Ilegal di Makassar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
