<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>bea cukai makassar Arsip - Dot NEWS</title>
	<atom:link href="https://dotnews.co.id/tag/bea-cukai-makassar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://dotnews.co.id/tag/bea-cukai-makassar/</link>
	<description>Informatif. Edukatif. Inspiratif</description>
	<lastBuildDate>Sat, 25 Jan 2025 16:00:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://dotnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/cropped-Picsart_25-02-07_02-33-09-031-32x32.png</url>
	<title>bea cukai makassar Arsip - Dot NEWS</title>
	<link>https://dotnews.co.id/tag/bea-cukai-makassar/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bea Cukai Makassar Terima Penghargaan melalui Program National Logistic Ecosystem</title>
		<link>https://dotnews.co.id/bea-cukai-makassar-terima-penghargaan-melalui-program-national-logistic-ecosystem/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Jan 2025 06:45:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bea cukai makassar]]></category>
		<category><![CDATA[penghargaan National Logistic Ecosystem]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://dotnews.co.id/?p=562</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, 25 Januari (Dotnews) &#8211; Bea Cukai Makassar...</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/bea-cukai-makassar-terima-penghargaan-melalui-program-national-logistic-ecosystem/">Bea Cukai Makassar Terima Penghargaan melalui Program National Logistic Ecosystem</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR, 25 Januari (Dotnews) &#8211; Bea Cukai Makassar menerima penghargaan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kolaborasi dan partisipasi aktif dalam mendukung implementasi program National Logistic Ecosystem (NLE) secara nasional. Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata, pada acara Hari Pabean Internasional 2025 di Aula Gedung Keuangan II Makassar.</p>
<p>Penghargaan ini diberikan atas kontribusi dalam mendorong perbaikan logistik secara nasional dengan mencapai efisiensi kinerja logistik nasional (rata-rata efisiensi sebesar 51,10% (waktu) dan 34,75% (biaya)) serta mendorong penataan Pelabuhan pada aspek digitalisasi maupun perbaikan tata kelola dan perilaku.</p>
<p>National Logistic Ecosystem (NLE) merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen baik internasional maupun domestik yang berorientasi pada kerjasama antar instansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi, serta didukung oleh sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem logistik yang telah ada.</p>
<p>NLE hadir sebagai solusi untuk memperkuat infrastruktur logistik, meningkatkan konektivitas antarmoda transportasi, meningkatkan kualitas regulasi dan tata kelola, serta meningkatkan kualitas SDM di sektor logistik.</p>
<p>Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan menyampaikan, “Suatu kehormatan bagi kami atas penghargaan yang diberikan oleh Tim Nasional Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Penghargaan ini merupakan bukti nyata atas kolaborasi dan partisipasi aktif Bea Cukai Makassar dalam mendukung implementasi program NLE secara nasional. Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak guna mewujudkan ekosistem logistik yang lebih efisien dan terintegrasi melalui digitalisasi layanan kepabeanan&#8221;.</p>
<p>Penataan NLE diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional serta didukung dengan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).</p>
<p>Bea Cukai Makassar merupakan salah satu kantor yang ditunjuk sebagai pelaksana program, melalui sinergi bersama stakeholder terkait lainnya di Pelabuhan Laut Makassar dan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar telah berhasil melaksanakan Program NLE ini dengan baik, melalui layanan NLE yang saat ini telah berjalan antara lain: SSm Quarantine Customs (SSMQC), Single Billing, Delivery Order (DO) Online, Surat Penyerahan Petikemas (SP2) Online, penerapan Mandatory SSm Pengangkut (di Pelabuhan Laut dan Bandara), Autogate TPS di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar, SSm Ekspor (Pelabuhan Laut dan Bandara), Pembangunan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar serta Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara rutin dan berkelanjutan.</p>
<p>Sehingga pada tahun 2024 Pelabuhan Makassar dan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar mendapatkan penilaian status HIJAU (Penilaian Tertinggi) dari Tim STRANAS PK atas penilaian efektivitas dan efisiensi proses bisnis.</p>
<p>“Capaian positif ini tidak lepas dari kolaborasi dan sinergi antar Kementerian/Lembaga (K/L) dan stakeholder baik dilevel pusat maupun vertikal di pelabuhan dan bandara di Makassar yang mendukung penerapan program NLE. Penghargaan ini sekaligus menjadi motivasi kami untuk terus meningkatkan kinerja, inovasi dan kontribusi dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui sinergi dan kolaborasi bersama seluruh stakeholder terkait,” pungkas Ade.</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/bea-cukai-makassar-terima-penghargaan-melalui-program-national-logistic-ecosystem/">Bea Cukai Makassar Terima Penghargaan melalui Program National Logistic Ecosystem</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Soekarno Hatta</title>
		<link>https://dotnews.co.id/bea-cukai-makassar-gagalkan-penyelundupan-puluhan-ribu-batang-rokok-ilegal-di-pelabuhan-soekarno-hatta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jan 2025 09:43:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bea cukai makassar]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan puluhan ribu batang rokok ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://dotnews.co.id/?p=431</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, (Dotnews) – Bea Cukai Makassar di awal...</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/bea-cukai-makassar-gagalkan-penyelundupan-puluhan-ribu-batang-rokok-ilegal-di-pelabuhan-soekarno-hatta/">Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Soekarno Hatta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR, (Dotnews) – Bea Cukai Makassar di awal tahun 2025 kembali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 660.000 batang. Operasi pengawasan rutin ini aktif dilaksanakan sebagai wujud komitmen Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok illegal sekaligus upaya dalam meningkatkan kepatuhan Pengguna Jasa khususnya di Bidang Cukai.</p>
<p>Penindakan tersebut berawal dari kecurigaan Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar saat sedang melaksanakan pegawasan rutin Barang Kena Cukai (BKC) di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.</p>
<p>Berdasarkan kecurigaan tersebut, Tim selanjutnya melakukan pemeriksaan, dan benar hasil pemeriksaan kedapatan Barang Kena Cukai Hasil tembakau (BKC HT) yang diduga rokok ilegal, sebanyak 40.000 batang BKC HT Jenis SKM dilekati pita cukai palsu dan 620.000 batang BKC HT Jenis SPM tidak dilekati pita cukai.</p>
<p>Setelah dilakukan pencacahan oleh petugas, diketahui Barang hasil penindakan tersebut berupa SKM Merek Smith Menthol tidak dilekati pita cukai, SKM Merk Smith Full flavour tidak dilekati pita cukai dan SKM Merk Clover dilekati pita cukai palsu dengan Perkiraan<br />
Nilai Barang Rp1.029.700.000 dan Potensi Kerugian Negara Rp676.272.300. Selanjutnya atas barang tersebut dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.</p>
<p>Ade Irawan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, menyatakan bahwa “Sesuai dengan Tugas dan Fungsi sebagai Community Protector, penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk terus melakukan pengawasan dan menjaga masyarakat dari peredaran BKC ilegal,mengoptimalkan penerimaan sektor cukai serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Walaupun berbagai modus dilakukan para oknum untuk mengedarkan barang ilegal, Bea Cukai Makassar siap melakukan penindakan terhadap modus apapun dan siap menggempur tanpa kompromi”.</p>
<p>Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang -barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.</p>
<p>Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.</p>
<p>Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai Barang Kena Cukai (BKC) berupa pembayaran<br />
Cukai yang ditandai dengan Pita Cukai.</p>
<p>“Berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai, Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, atau barang kena cukai yang dikemas<br />
untuk penjualan eceran yang dilekati pita cukai palsu, bekas pakai, atau yang bukan haknya untuk digunakan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkas Ade. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/bea-cukai-makassar-gagalkan-penyelundupan-puluhan-ribu-batang-rokok-ilegal-di-pelabuhan-soekarno-hatta/">Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Soekarno Hatta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
