<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>dinas sosial kota makassar Arsip - Dot NEWS</title>
	<atom:link href="https://dotnews.co.id/tag/dinas-sosial-kota-makassar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://dotnews.co.id/tag/dinas-sosial-kota-makassar/</link>
	<description>Informatif. Edukatif. Inspiratif</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Dec 2025 09:43:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://dotnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/cropped-Picsart_25-02-07_02-33-09-031-32x32.png</url>
	<title>dinas sosial kota makassar Arsip - Dot NEWS</title>
	<link>https://dotnews.co.id/tag/dinas-sosial-kota-makassar/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Momentum HKSN ke-76, Wali Kota Makassar Dorong Penguatan Solidaritas dan Penanganan Masalah Sosial</title>
		<link>https://dotnews.co.id/momentum-hksn-ke-76-wali-kota-makassar-dorong-penguatan-solidaritas-dan-penanganan-masalah-sosial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2025 09:43:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aliyah Mustika Ilham]]></category>
		<category><![CDATA[dinas sosial kota makassar]]></category>
		<category><![CDATA[Munafri Arifuddin]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Makassar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://dotnews.co.id/?p=5116</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, 09 Desember 2025 (Dotnews) — Peringatan Hari...</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/momentum-hksn-ke-76-wali-kota-makassar-dorong-penguatan-solidaritas-dan-penanganan-masalah-sosial/">Momentum HKSN ke-76, Wali Kota Makassar Dorong Penguatan Solidaritas dan Penanganan Masalah Sosial</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>MAKASSAR, 09 Desember 2025 (Dotnews)</strong></em> — Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) ke-76 menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Makassar untuk kembali menegaskan semangat kebersamaan kepedulian dan Gerakan sosial sebagai fondasi kehidupan Kota Makassar.</p>
<p>Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam sambutannya mengingatkan bahwa nilai saling menghormati dan menghargai, baik di lingkungan masyarakat maupun ruang-ruang sosial lainnya, merupakan kunci menciptakan kota yang aman, nyaman, dan inklusif.</p>
<p>Di hadapan peserta HKSN yang digelar Dinas Sosial Kota Makassar di Hotel Claro, Selasa (9/12/2025), Wali Kota juga menekankan pentingnya menjaga kota tetap tertib dan bersih dari berbagai tindakan.</p>
<p>Termasuk keberadaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis. Menurutnya, persoalan sosial tersebut harus ditangani secara manusiawi namun tegas, melalui kolaborasi lintas sektor.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan kerja sama lintas SKPD sebagai langkah konkret memperkuat koordinasi dalam penanganan anjal, gepeng, serta berbagai modus sedekah jalanan.</p>
<p>Kerja sama tersebut melibatkan Dinas Sosial bersama Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DP3A, RSUD Daya, Dinas Koperasi UMKM, Disnaker, Dukcapil, Perumda Pasar, hingga Badan Amil Zakat.</p>
<p>Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi penguatan ekosistem pelayanan sosial di Kota Makassar, sekaligus memastikan setiap warga, terutama kelompok rentan, dapat dibina, diberdayakan, dan kembali produktif.</p>
<p>Kegitan ini, Disaksikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, Ketua TP PKK Makassar Melinda Aksa.</p>
<p>Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa HKSN bukan sekadar seremonial, tetapi momentum untuk mengingat kembali bahwa bangsa Indonesia tumbuh dan kuat karena semangat saling peduli, gotong royong, dan solidaritas sosial.</p>
<p>&#8220;Peringatan HKSN tahun ini mengajak kita bukan hanya merayakan, tetapi menghidupkan kembali semangat kebersamaan melalui tindakan nyata,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Lanjut dia, nilai-nilai kesetiakawanan itu, kata dia, telah menjadi identitas bangsa sejak dahulu dan kini harus terus diperkuat dalam kehidupan masyarakat Kota Makassar yang semakin dinamis.</p>
<p>&#8220;Tindakan yang memberi makna, menghadirkan perubahan, serta meneguhkan bahwa setiap warga memiliki tempat, kesempatan, dan hak untuk hidup lebih sejahtera,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/momentum-hksn-ke-76-wali-kota-makassar-dorong-penguatan-solidaritas-dan-penanganan-masalah-sosial/">Momentum HKSN ke-76, Wali Kota Makassar Dorong Penguatan Solidaritas dan Penanganan Masalah Sosial</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>JPU Kejati Sulsel Gelar Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Barang Penanganan Covid-19 Kota Makassar di PN Tipikor Makassar</title>
		<link>https://dotnews.co.id/jpu-kejati-sulsel-gelar-sidang-perdana-korupsi-pengadaan-barang-penanganan-covid-19-kota-makassar-di-pn-tipikor-makassar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 May 2025 03:50:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[dinas sosial kota makassar]]></category>
		<category><![CDATA[jpu kejati sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[kejati sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[pn tipikor makassar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://dotnews.co.id/?p=1873</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, 27 Mei 2025 (Dotnews) &#8211; Pengadilan Tindak...</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/jpu-kejati-sulsel-gelar-sidang-perdana-korupsi-pengadaan-barang-penanganan-covid-19-kota-makassar-di-pn-tipikor-makassar/">JPU Kejati Sulsel Gelar Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Barang Penanganan Covid-19 Kota Makassar di PN Tipikor Makassar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR, 27 Mei 2025 (Dotnews) &#8211; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Barang Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020, Senin (26/5/2025).</p>
<p>Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel bermasa Kejari Makassar membacakan surat dakwaan terhadap 7 terdakwa.</p>
<p>Adapun ketujuh terdakwa tersebut adalah Mukhtar Tahir (Kepala Dinas Sosial Kota Makassar), Salahuddin (Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa Makassar), M. Arief Rachman (Direktur CV. Annisa Putri Mandiri), Fajar Sidiq (Direktur CV. Sembilan Mart), Ikmul Alifuddin (Direktur CV. Zizou Insan Perkasa), Suryadi (Direktur CV. Adifa Raya Utama)dan Syamsul (Direktur CV. Mitra Sejati).</p>
<figure id="attachment_1874" aria-describedby="caption-attachment-1874" style="width: 2560px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-1874" src="https://dotnews.co.id/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-27-at-10.37.20_905f8420-scaled.jpg" alt="" width="2560" height="1920" srcset="https://dotnews.co.id/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-27-at-10.37.20_905f8420-scaled.jpg 2560w, https://dotnews.co.id/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-27-at-10.37.20_905f8420-1536x1152.jpg 1536w, https://dotnews.co.id/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-27-at-10.37.20_905f8420-2048x1536.jpg 2048w" sizes="(max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /><figcaption id="caption-attachment-1874" class="wp-caption-text">7 (Tujuh) terdakwa dihadirkan dalam sidang perkara korupsi Pengadaan Barang Penanganan Covid-19 Kota Makassar tahun 2020 di PN Tipikor Makassar.</figcaption></figure>
<p>JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menyebut ketujuh terdakwa telah melakukan perbuatan atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 5.287.470.030,38.</p>
<p>Perkara ini bermula saat Dinas Sosial Kota Makassar mendapatkan anggaran Pengadaan Barang Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 yang bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp. 36.580.000.000 (Tiga puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah).</p>
<p>Awalnya, hasil keputusan Rapat Paripurna DPRD Makassar memutuskan menggandeng Bulog sebagai mitra untuk pengadaan paket sembako dengan Harga perpaket Rp.150.000. Namun oleh terdakwa Mukhtar Tahir (Kepala Dinas Sosial Makassar) tidak melaksanakan hasil kesepakatan rapat DPRD Kota Makassar tersebut.</p>
<p>Terdakwa Mukhtar Tahir lalu menunjuk 9 (sembilan) penyedia dan 8 (delapan) diantaranya tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia dalam penanganan keadaan darurat diantaranya CV. Zizou Insan Perkasa, CV. Pilot Project, PT. Pertani, CV. Adifa Raya Utama, CV. Sembilan Mart, CV. Annisa Putri Mandiri dan CV. Mitra Sejati.</p>
<p>&#8220;Sehingga penawaran/penagihan serta yang dibayarkan kepada penyedia tersebut jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga penawaran dengan pihak bulog,&#8221; kata JPU saat membacakan surat dakwaan.</p>
<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU Kejati Sulsel mendakwa Mukhtar Tahir dan 6 terdakwa lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.</p>
<p>Sementara pada dakwaan subsidair, Mukhtar Tahir dan 6 terdakwa lainnya dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.</p>
<p>&#8220;Terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh tim JPU Kejati Sulsel, terdakwa menyatakan tidak mengajukan bantahan. Selanjutnya sidang dilanjutkan kembali pada tanggal 11 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti (saksi),&#8221; tutup Soetarmi.</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/jpu-kejati-sulsel-gelar-sidang-perdana-korupsi-pengadaan-barang-penanganan-covid-19-kota-makassar-di-pn-tipikor-makassar/">JPU Kejati Sulsel Gelar Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Barang Penanganan Covid-19 Kota Makassar di PN Tipikor Makassar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
