<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejari Makassar Arsip - Dot NEWS</title>
	<atom:link href="https://dotnews.co.id/tag/kejari-makassar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://dotnews.co.id/tag/kejari-makassar/</link>
	<description>Informatif. Edukatif. Inspiratif</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Jul 2025 11:45:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://dotnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/cropped-Picsart_25-02-07_02-33-09-031-32x32.png</url>
	<title>Kejari Makassar Arsip - Dot NEWS</title>
	<link>https://dotnews.co.id/tag/kejari-makassar/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>49 Mobil Dinas di DPRD Makassar Berhasil Ditelusuri Pemkot-Kejari Makassar</title>
		<link>https://dotnews.co.id/49-mobil-dinas-di-dprd-makassar-berhasil-ditelusuri-pemkot-kejari-makassar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jul 2025 11:45:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aliyah Mustika Ilham]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[Munafri Arifuddin]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Makassar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://dotnews.co.id/?p=3029</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, 25 Juli 2025 (Dotnews) &#8211; Pemerintah Kota...</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/49-mobil-dinas-di-dprd-makassar-berhasil-ditelusuri-pemkot-kejari-makassar/">49 Mobil Dinas di DPRD Makassar Berhasil Ditelusuri Pemkot-Kejari Makassar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAKASSAR, 25 Juli 2025 (Dotnews)</strong> &#8211; Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menunjukkan komitmen serius dalam penataan dan pengelolaan aset daerah.</p>
<p>Fokus utama saat ini adalah kendaraan dinas yang selama ini digunakan oleh mantan pejabat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif, yang keberadaannya tidak lagi sesuai dengan peruntukannya.</p>
<p>Penertiban kendaraan dinas ini menjadi langkah awal dari pembenahan tata kelola aset secara menyeluruh di Kota Makassar. Hal ini didorong oleh temuan adanya aset daerah yang tidak jelas keberadaannya, bahkan terindikasi salah digunakan.</p>
<p>Dalam upaya ini, Pemkot Makassar bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Makassar, untuk memperkuat penelusuran dan penertiban aset-aset yang selama bertahun-tahun nyaris hilang dari sistem pencatatan resmi.</p>
<p>Salah satu bentuk konkrit dari langkah tersebut adalah diterimanya sebanyak 49 dari 51 unit kendaraan dinas Setwan DPRD Kota Makassar, diserahkan kembali ke Pemkot, hasil kerja kolaboratif dengan Kejaksaan Negeri Makassar.</p>
<p>Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H, kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di Kantor Balai Kota, Jumat (25/7/2025).</p>
<p>Nauli Rahim Siregar menyampaikan, apa yang dilakuan ini menjadi titik penting dalam upaya pemulihan dan pengamanan aset milik daerah agar kembali dimanfaatkan secara tepat dan akuntabel.</p>
<p>&#8220;Hari ini kami menyerahkan aset kenderaan ke Pemerinrah Kota. Kami menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bapak Wali Kota untuk menelusuri kendaraan dinas milik pemerintah yang dikuasai oleh pihak di lingkungan Sekretariat Dewan,&#8221; jelasnya, dalam keterangan Pers di Balai Kota Makassar.</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/49-mobil-dinas-di-dprd-makassar-berhasil-ditelusuri-pemkot-kejari-makassar/">49 Mobil Dinas di DPRD Makassar Berhasil Ditelusuri Pemkot-Kejari Makassar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyidik Pidsus Kejari Makassar, Kembali Tetapkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Makassar</title>
		<link>https://dotnews.co.id/penyidik-pidsus-kejari-makassar-kembali-tetapkan-dua-tersangka-penyalahgunaan-dana-hibah-koni-makassar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Feb 2025 10:48:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[Koni Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[penetapan tersangka dana hibah Koni Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidik Pidsus kejari Makassar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://dotnews.co.id/?p=1149</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, 14 Februari 2025 (Dotnews) &#8211; Penyidik pada...</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/penyidik-pidsus-kejari-makassar-kembali-tetapkan-dua-tersangka-penyalahgunaan-dana-hibah-koni-makassar/">Penyidik Pidsus Kejari Makassar, Kembali Tetapkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Makassar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR, 14 Februari 2025 (Dotnews) &#8211; Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar, kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.</p>
<p>Dua orang yang ditetapkan tersangka itu, masing-masing berinisial HH dan JTU. Keduanya berperan sebagai Even Organizer pada malam juara tahun 2022, pembukaan dan penutupan Porkot 2023 serta Kampung Atlet 2023.</p>
<p>Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023.</p>
<p>&#8220;Keduanya ditetapkan tersangka, pada Jumat (14/2/2025) hari ini. Selain ditetapkan tersangka, keduanya juga langsung di tahan di Lapas Kelas I Makassar, &#8220;kata Andi Alamsyah disampingi Kasi Pidsus, Arifuddin Achmad, Jumat (14/2/2025).</p>
<p>Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Makassar juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya masing-masing Ketua Umum KONI Makassar berinisial AS, Kepala Sekretariat KONI Makassar, RS dan Sekretaris KONI Makassar, MT.</p>
<p>Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar. Saat ini ketiganya sementara menjali persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.</p>
<p>Diketahui, Pemkot Makassar memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk tahun anggaran 2022/2023.</p>
<p>Rinciannya APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp35 miliar.</p>
<p>Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar yang tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.</p>
<p>Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar.</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/penyidik-pidsus-kejari-makassar-kembali-tetapkan-dua-tersangka-penyalahgunaan-dana-hibah-koni-makassar/">Penyidik Pidsus Kejari Makassar, Kembali Tetapkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Makassar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
