<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kejati sulsel Arsip - Dot NEWS</title>
	<atom:link href="https://dotnews.co.id/tag/kejati-sulsel/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://dotnews.co.id/tag/kejati-sulsel/</link>
	<description>Informatif. Edukatif. Inspiratif</description>
	<lastBuildDate>Thu, 20 Nov 2025 09:35:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://dotnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/cropped-Picsart_25-02-07_02-33-09-031-32x32.png</url>
	<title>kejati sulsel Arsip - Dot NEWS</title>
	<link>https://dotnews.co.id/tag/kejati-sulsel/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penerapan Pidana Kerja Sosial Dimatangkan, Pemkot Makassar Nyatakan Siap Bersinergi dengan Kejati Sulsel</title>
		<link>https://dotnews.co.id/penerapan-pidana-kerja-sosial-dimatangkan-pemkot-makassar-nyatakan-siap-bersinergi-dengan-kejati-sulsel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Nov 2025 09:35:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aliyah Mustika Ilham]]></category>
		<category><![CDATA[kejati sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[munafri arifudddin]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Makassar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://dotnews.co.id/?p=4842</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, 20 November 2025 (Dotnews) — Suasana Baruga...</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/penerapan-pidana-kerja-sosial-dimatangkan-pemkot-makassar-nyatakan-siap-bersinergi-dengan-kejati-sulsel/">Penerapan Pidana Kerja Sosial Dimatangkan, Pemkot Makassar Nyatakan Siap Bersinergi dengan Kejati Sulsel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>MAKASSAR, 20 November 2025 (Dotnews)</strong></em> — Suasana Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, menjadi saksi lahirnya komitmen besar pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulsel dalam memperkuat penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Pada Kamis (20/11/2025),</p>
<p>Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turut menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.</p>
<p>Momentum penting ini semakin bermakna dengan hadirnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja).</p>
<p>Turut hadir pula Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, jajaran Kejati dan Kejari se-Sulsel, serta para bupati dan Wali Kota, yang menunjukkan keseriusan mendukung pola penegakan hukum yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.</p>
<p>Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menuturkan, kolaboratif ini sangat bermanfaat, terutama dalam menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada sosial.</p>
<p>Menurutnya, kegiatan ini, tidak hanya mendorong efisiensi penegakan hukum, tetapi juga membantu masyarakat membutuhkan pendampingan.</p>
<p>&#8220;Kebijakan ini dapat memperkuat sistem keadilan restoratif dan berpihak pada kepentingan publik,&#8221; singkatnya.</p>
<p>Pada kesempatan ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, menyampaikan pandangannya terkait arah pembaruan hukum nasional.</p>
<p>Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa hukum Indonesia ke depan tidak lagi bertumpu pada pendekatan-pendekatan lama yang berakar dari sistem hukum kolonial.</p>
<p>Selama ini, kata dia, paradigma hukum warisan kolonial dan Eropa kontemporer lebih menonjolkan aspek pembalasan dan pemenjaraan sebagai instrumen utama penegakan hukum.</p>
<p>&#8220;Sekarang kita sudah berada pada fase perubahan yang sejalan dengan arah pembangunan nasional, ketika kita berbicara Indonesia Emas, maka wajah hukum kita juga harus berubah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak semata-mata hadir untuk menggantikan produk hukum kolonial, tetapi membawa perubahan paradigma secara menyeluruh.</p>
<p>Dia juga menekankan bahwa Indonesia kini bergerak menuju sistem hukum yang mengutamakan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif, sebagaimana telah dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Nasional 2025.</p>
<p>Paradigma baru ini memandang bahwa penjara tidak lagi harus menjadi pilihan utama dalam menjatuhkan hukuman. Dan tidak menjadikan pemenjaraan sebagai satu-satunya jalan.</p>
<p>&#8220;Di dalam paradigma korektif dan restoratif, kita melihat apa dampaknya bagi korban, bagaimana pelaku dapat diperbaiki, dan bagaimana proses hukum bisa memulihkan keadaan, bukan sekadar menghukum,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia juga memaparkan bahwa banyak permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang masuk setiap hari. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan non-pemenjaraan semakin dibutuhkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.</p>
<p>Oleh sebab itu, langkah Kejaksaan yang mendorong penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu instrumen hukum modern yang efisien, humanis, dan sejalan dengan arah kebijakan nasional.</p>
<p>&#8220;Ini adalah langkah maju. Mekanisme ini terbukti berhasil dan sangat bermanfaat bagi masyarakat,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sedangkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan kebijakan baru terkait pidana kerja sosial akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.</p>
<p>Aturan ini lahir sebagai bagian dari upaya menata kembali sistem pemidanaan, yang selama ini dihadapkan pada beragam persoalan.</p>
<p>&#8220;Sebagaimana kerap ditemukan dalam laporan hasil pemeriksaan dan berbagai kajian normatif lainnya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lanjut dia, selama ini, penegakan hukum menghadapi tantangan besar, terutama karena hampir seluruh sanksi bagi tindak pidana ringan masih berorientasi pada hukuman penjara.</p>
<p>&#8220;Akibatnya, lembaga pemasyarakatan mengalami kepadatan yang sangat tinggi,&#8221; lanjut dia.</p>
<p>Disebutkan bahwa jumlah penghuni penjara kini banyak. Untuk mengurangi overkapasitas itu, kejaksaan menyusun berbagai usulan dan ketentuan baru.</p>
<p>Salah satunya adalah penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, seperti kasus-kasus sederhana, misalnya pencurian sandal atau barang kecil lainnya, yang sebenarnya tidak harus selalu berujung pada pemenjaraan.</p>
<p>&#8220;Pendekatan ini juga telah melalui berbagai proses kajian yang melibatkan ahli, termasuk akademisi,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Harapannya, dengan adanya payung hukum dan koordinasi lintas instansi, kebijakan pidana kerja sosial ini dapat segera diterapkan secara efektif.</p>
<p>&#8220;Dan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi, produktif, serta membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan,&#8221; harapnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/penerapan-pidana-kerja-sosial-dimatangkan-pemkot-makassar-nyatakan-siap-bersinergi-dengan-kejati-sulsel/">Penerapan Pidana Kerja Sosial Dimatangkan, Pemkot Makassar Nyatakan Siap Bersinergi dengan Kejati Sulsel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkuat Sinergi Pengamanan Jaksa, TNI Akan Jaga Kantor Kejaksaan di Sulsel</title>
		<link>https://dotnews.co.id/perkuat-sinergi-pengamanan-jaksa-tni-akan-jaga-kantor-kejaksaan-di-sulsel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Aug 2025 07:00:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[kejati sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[tni]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://dotnews.co.id/?p=3597</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, 27 Agustus 2025 (Dotnews) – Kodam XIV/Hasanuddin...</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/perkuat-sinergi-pengamanan-jaksa-tni-akan-jaga-kantor-kejaksaan-di-sulsel/">Perkuat Sinergi Pengamanan Jaksa, TNI Akan Jaga Kantor Kejaksaan di Sulsel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAKASSAR, 27 Agustus 2025 (Dotnews)</strong> – Kodam XIV/Hasanuddin bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggelar apel kesiapan pengamanan di halaman kantor Kejati Sulsel, Rabu (27/8/2025).</p>
<p>Acara ini sekaligus menandai penandatanganan perjanjian kerja sama strategis antara dua lembaga penegak hukum tersebut.</p>
<p>Apel dipimpin langsung oleh Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, dan Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim.</p>
<p>Hadir pula Wakajati Sulsel Robert M. Tacoy, Wakajati Sultra Sugiyanta, para Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Korem, serta Komandan Kodim se-wilayah Sulsel dan Sultra.</p>
<p>Dalam arahannya, Mayjen TNI Windiyatno menyebut apel ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas, serta Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung dan Panglima TNI Nomor NK/6/IV/2023/TNI.</p>
<p>“Sinergi antara Kodam dan Kejati harus diperkuat di semua lini. Jadikan tugas ini sebagai ladang amal. TNI berkomitmen berperan aktif menjaga stabilitas dan keamanan, khususnya di lingkungan penegakan hukum,” tegas Windiyatno.</p>
<p>Sementara, Kajati Sulsel, Agus Salim, menilai kerja sama ini memiliki makna strategis. Ia menegaskan bahwa keberadaan personel TNI di lingkungan Kejati dan Kejari penting untuk menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AGHT) yang kerap mengiringi proses penegakan hukum.</p>
<p>“Langkah preventif sangat diperlukan agar jaksa dapat bekerja independen tanpa tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan,” ujarnya.</p>
<p>Agus Salim menambahkan, kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui koordinasi antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan Komandan Kodim di tiap daerah.</p>
<p>Hal ini untuk menyesuaikan jumlah personel dengan kondisi lapangan yang berbeda-beda.</p>
<p>Selain apresiasi kepada Kodam XIV/Hasanuddin, Agus Salim juga menegaskan Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum bagi jajaran TNI.</p>
<p>“Kerja sama ini adalah hubungan timbal balik yang saling menguntungkan demi kebaikan bersama,” tutupnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/perkuat-sinergi-pengamanan-jaksa-tni-akan-jaga-kantor-kejaksaan-di-sulsel/">Perkuat Sinergi Pengamanan Jaksa, TNI Akan Jaga Kantor Kejaksaan di Sulsel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>JPU Kejati Sulsel Gelar Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Barang Penanganan Covid-19 Kota Makassar di PN Tipikor Makassar</title>
		<link>https://dotnews.co.id/jpu-kejati-sulsel-gelar-sidang-perdana-korupsi-pengadaan-barang-penanganan-covid-19-kota-makassar-di-pn-tipikor-makassar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 May 2025 03:50:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[dinas sosial kota makassar]]></category>
		<category><![CDATA[jpu kejati sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[kejati sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[pn tipikor makassar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://dotnews.co.id/?p=1873</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, 27 Mei 2025 (Dotnews) &#8211; Pengadilan Tindak...</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/jpu-kejati-sulsel-gelar-sidang-perdana-korupsi-pengadaan-barang-penanganan-covid-19-kota-makassar-di-pn-tipikor-makassar/">JPU Kejati Sulsel Gelar Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Barang Penanganan Covid-19 Kota Makassar di PN Tipikor Makassar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR, 27 Mei 2025 (Dotnews) &#8211; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Barang Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020, Senin (26/5/2025).</p>
<p>Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel bermasa Kejari Makassar membacakan surat dakwaan terhadap 7 terdakwa.</p>
<p>Adapun ketujuh terdakwa tersebut adalah Mukhtar Tahir (Kepala Dinas Sosial Kota Makassar), Salahuddin (Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa Makassar), M. Arief Rachman (Direktur CV. Annisa Putri Mandiri), Fajar Sidiq (Direktur CV. Sembilan Mart), Ikmul Alifuddin (Direktur CV. Zizou Insan Perkasa), Suryadi (Direktur CV. Adifa Raya Utama)dan Syamsul (Direktur CV. Mitra Sejati).</p>
<figure id="attachment_1874" aria-describedby="caption-attachment-1874" style="width: 2560px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-1874" src="https://dotnews.co.id/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-27-at-10.37.20_905f8420-scaled.jpg" alt="" width="2560" height="1920" srcset="https://dotnews.co.id/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-27-at-10.37.20_905f8420-scaled.jpg 2560w, https://dotnews.co.id/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-27-at-10.37.20_905f8420-1536x1152.jpg 1536w, https://dotnews.co.id/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-27-at-10.37.20_905f8420-2048x1536.jpg 2048w" sizes="(max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /><figcaption id="caption-attachment-1874" class="wp-caption-text">7 (Tujuh) terdakwa dihadirkan dalam sidang perkara korupsi Pengadaan Barang Penanganan Covid-19 Kota Makassar tahun 2020 di PN Tipikor Makassar.</figcaption></figure>
<p>JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menyebut ketujuh terdakwa telah melakukan perbuatan atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 5.287.470.030,38.</p>
<p>Perkara ini bermula saat Dinas Sosial Kota Makassar mendapatkan anggaran Pengadaan Barang Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 yang bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp. 36.580.000.000 (Tiga puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah).</p>
<p>Awalnya, hasil keputusan Rapat Paripurna DPRD Makassar memutuskan menggandeng Bulog sebagai mitra untuk pengadaan paket sembako dengan Harga perpaket Rp.150.000. Namun oleh terdakwa Mukhtar Tahir (Kepala Dinas Sosial Makassar) tidak melaksanakan hasil kesepakatan rapat DPRD Kota Makassar tersebut.</p>
<p>Terdakwa Mukhtar Tahir lalu menunjuk 9 (sembilan) penyedia dan 8 (delapan) diantaranya tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia dalam penanganan keadaan darurat diantaranya CV. Zizou Insan Perkasa, CV. Pilot Project, PT. Pertani, CV. Adifa Raya Utama, CV. Sembilan Mart, CV. Annisa Putri Mandiri dan CV. Mitra Sejati.</p>
<p>&#8220;Sehingga penawaran/penagihan serta yang dibayarkan kepada penyedia tersebut jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga penawaran dengan pihak bulog,&#8221; kata JPU saat membacakan surat dakwaan.</p>
<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU Kejati Sulsel mendakwa Mukhtar Tahir dan 6 terdakwa lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.</p>
<p>Sementara pada dakwaan subsidair, Mukhtar Tahir dan 6 terdakwa lainnya dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.</p>
<p>&#8220;Terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh tim JPU Kejati Sulsel, terdakwa menyatakan tidak mengajukan bantahan. Selanjutnya sidang dilanjutkan kembali pada tanggal 11 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti (saksi),&#8221; tutup Soetarmi.</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/jpu-kejati-sulsel-gelar-sidang-perdana-korupsi-pengadaan-barang-penanganan-covid-19-kota-makassar-di-pn-tipikor-makassar/">JPU Kejati Sulsel Gelar Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Barang Penanganan Covid-19 Kota Makassar di PN Tipikor Makassar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkara Kasus Skincare Mercuri, Tiga Tersangka Diserahkan Ke Kejaksaan</title>
		<link>https://dotnews.co.id/perkara-kasus-skincare-mercuri-tiga-tersangka-diserahkan-ke-kejaksaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Feb 2025 07:41:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan negeri makassar]]></category>
		<category><![CDATA[kejati sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[penyerahan tersangka ke kejaksaan negeri makassar]]></category>
		<category><![CDATA[perkara kasus skincare mercuri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://dotnews.co.id/?p=877</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, (Dotnews) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan...</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/perkara-kasus-skincare-mercuri-tiga-tersangka-diserahkan-ke-kejaksaan/">Perkara Kasus Skincare Mercuri, Tiga Tersangka Diserahkan Ke Kejaksaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR, (Dotnews) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Senin (3/2/2025).</p>
<p>Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing berinisial AS, MS dan MH beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel, di Kantor Kejari Makassar, pada Senin (03/2/2025).</p>
<p>Adapun Tersangka AS (40 tahun) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang terbukti mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif).</p>
<p>Tersangka MS (42 tahun) merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.</p>
<figure id="attachment_879" aria-describedby="caption-attachment-879" style="width: 1600px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="wp-image-879 size-full" src="https://dotnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-03-at-14.10.54_e6d2eca4.jpg" alt="" width="1600" height="1066" srcset="https://dotnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-03-at-14.10.54_e6d2eca4.jpg 1600w, https://dotnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-03-at-14.10.54_e6d2eca4-1536x1023.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /><figcaption id="caption-attachment-879" class="wp-caption-text">Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (03/2/2025).</figcaption></figure>
<p>Untuk Tersangka MH (29 tahun) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.</p>
<p>&#8220;Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar,&#8221;Kata Soetarmi.</p>
<p>Lebih lanjut soetarmi menegaskan, Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan.</p>
<p>Setelah proses tahap dua ini, Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.</p>
<p>Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka Skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/perkara-kasus-skincare-mercuri-tiga-tersangka-diserahkan-ke-kejaksaan/">Perkara Kasus Skincare Mercuri, Tiga Tersangka Diserahkan Ke Kejaksaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sulsel Terima Penghargaan dari Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan Atas Sinergi Penyelesaian Perkara Kepabeanan dan Cukai</title>
		<link>https://dotnews.co.id/kejati-sulsel-terima-penghargaan-dari-kanwil-djbc-sulawesi-bagian-selatan-atas-sinergi-penyelesaian-perkara-kepabeanan-dan-cukai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2025 06:01:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kejati sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[kejati sulsel terima penghargaan dari bea cukai sulbagsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://dotnews.co.id/?p=491</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, 23 Januari (Dotnews) — Wakil Kepala Kejaksaan...</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/kejati-sulsel-terima-penghargaan-dari-kanwil-djbc-sulawesi-bagian-selatan-atas-sinergi-penyelesaian-perkara-kepabeanan-dan-cukai/">Kejati Sulsel Terima Penghargaan dari Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan Atas Sinergi Penyelesaian Perkara Kepabeanan dan Cukai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR, 23 Januari (Dotnews) — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman menghadiri peringatan Hari Pabean Internasional Tahun 2025 di Gedung Keuangan Negara II Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (22/1/2025).</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas sinergi penyelesaian berkas perkara pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai.</p>
<p>Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sulsel dan instansi lainnya atas sinergi dan kolaborasi dalm menghadapi tantangan global.</p>
<p>&#8220;Sinergi dan kolaborasi ini untuk menciptakan solusi yang efektif dan berkelanjutan. Hal ini telah dilakukan Bea Cukai baik di level dalam negeri maupun internasional. Kerja sama tersebut mencakup pengawasan, penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pengguna jasa,&#8221; kata Djaka Kusmartata.</p>
<p>Kolaborasi dan inovasi terus dilakukan Bea Cukai untuk merespons tantangan dan memanfaatkan peluang dalam lanskap perdagangan global yang terus berubah.</p>
<p>Sejalan dengan itu Bea Cukai terus menjalin kerja sama melalui berbagai platform kolaborasi untuk mewujudkan layanan publik yang lebih efisien, transparan serta pengawasan yang efektif.</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/kejati-sulsel-terima-penghargaan-dari-kanwil-djbc-sulawesi-bagian-selatan-atas-sinergi-penyelesaian-perkara-kepabeanan-dan-cukai/">Kejati Sulsel Terima Penghargaan dari Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan Atas Sinergi Penyelesaian Perkara Kepabeanan dan Cukai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Masuk Sekolah, Ingatkan Pelajar Bijak Menggunakan Media Sosial</title>
		<link>https://dotnews.co.id/jaksa-masuk-sekolah-ingatkan-pelajar-bijak-menggunakan-media-sosial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2025 03:18:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bijak bermedia sosial]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa masuk sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[kejati sulsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://dotnews.co.id/?p=440</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAROS, (Dotnews) &#8211; Seksi Penerangan Hukum pada Bidang...</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/jaksa-masuk-sekolah-ingatkan-pelajar-bijak-menggunakan-media-sosial/">Jaksa Masuk Sekolah, Ingatkan Pelajar Bijak Menggunakan Media Sosial</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAROS, (Dotnews) &#8211; Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama mahasiswa KKN Tematik dari Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar dan Universitas Bosowa melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 Maros, Selasa (21/1/2025).</p>
<p>Kepala Seksi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi hadir sebagai narasumber kegiatan JMS kali ini. Dengan tema &#8220;Hukum dan Etika Dalam Kehidupan Remaja: Bijak Dalam Bermedia Sosial.”</p>
<p>Kepala Sekolah SMAN 1 Maros, Takbir menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penyuluhan hukum melalui JMS. Kegiatan JMS menurutnya sangat penting untuk membekali peserta didik bagaimana menjadi warga negara yang taat hukum.</p>
<p>“Kita bersyukur, hari ini sekolah kita dikunjungi bapak dan ibu dari Kejati Sulsel untuk melakukan sosialisasi dan berbagi pengetahuan bagaimana kita sebagai warga negara dan siswa harus berprilaku di tengah masyarakat agar terhindar dari pelanggaran hukum,” kata Takbir.</p>
<p>Takbir menyebut pengetahuan hukum sangat penting. Sebab kadang pelanggaran hukum terjadi karena ketidaktahuan terhadap aturan yang ada. Untuk itu, dia meminta 50 lebih siswa yang ikut kegiatan JMS serius dan cermat selama pemaparan materi.</p>
<p>Sementara Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan pro kontra media sosial. Sisi positif media sosial diantaranya mempermudah proses belajar, memperluas relasi, menyuarakan pendapat dan menyalurkan bakat. Sementara sisi negatifnya, kecanduang, FOMO, cyberbulling dan sebar hoaks.</p>
<p>Soetarmi menyebut pelanggaran penggunaan media sosial atau cybercrime merupakan tindak kejahatan di dunia maya yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Ini merupakan salah satu bentuk kejahatan baru yang menggunakan sarana media elektronik dan jaringan internet,&#8221; kata Soetarmi.</p>
<p>Soetarmi menyebut beberapa ciri cybercrime, diantaranya adanya penggunaan teknologi informasi, alat bukti digital, pelaksanaan kejahatan berupa nonfisik, proses penyidikan melibatkan laboratorium forensik komputer, bersifat violence atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat dan dalam proses persidangan keterangan ahli menggunakan ahli IT.</p>
<p>Adapun beberapa jenis cybercrime seperti cyberpornography (bertentangan dengan kesusilaan), cyberstalking (menjelek-jelakkan seseorang dengan menggunakan identitas yang telah dicuri), hacking (mengakses system komputer korban secara illegal), carding (menggunakan kartu kredit orang lain secara illegal) dan phising (melakukan peretasan dan menyamar sebagai orang lain).</p>
<p>&#8220;Untuk mengatasi berbagai masalah berkaitan cybercrime dibuatlah cyberlaw yang di Indonesia dengan paying hukum Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,&#8221; jelas Soetarmi.</p>
<p>Kepada siswa SMAN 1 Maros, Kasi Penkum Kejati Sulsel membagikan beberapa tips untuk menanggulangi cybercrime. Pertama, meningkatkan sistem pengamanan komputer dan akun media social. Kedua meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai cybercrime dan cara mencegahnya.</p>
<p>Ketiga, jangan merespon dan membalas aksi pelaku. Keempat, simpan semua bukti di media digital. Bisa dilakukan engan mengcapture pesan atau gambar yang dikrim pelaku sebagai barang bukti saat melapor ke pihak penegak hukum.</p>
<p>&#8220;Yang paling penting berperilaku sopan dan bijak di dunia maya. Gunakan segala bentuk media komunikasi dan peralatan elektronik untuk hal-hal yang positif,&#8221; pesan Soetarmi.(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/jaksa-masuk-sekolah-ingatkan-pelajar-bijak-menggunakan-media-sosial/">Jaksa Masuk Sekolah, Ingatkan Pelajar Bijak Menggunakan Media Sosial</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kajati Sulsel Agus Salim Monitoring Jaksa Pengacara Negara yang Dampingi KPU Sulsel Hadapi Gugatan di MK</title>
		<link>https://dotnews.co.id/kajati-sulsel-agus-salim-monitoring-jaksa-pengacara-negara-yang-dampingi-kpu-sulsel-hadapi-gugatan-di-mk/</link>
					<comments>https://dotnews.co.id/kajati-sulsel-agus-salim-monitoring-jaksa-pengacara-negara-yang-dampingi-kpu-sulsel-hadapi-gugatan-di-mk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jan 2025 10:47:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan MK]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa pengacara negara]]></category>
		<category><![CDATA[kejati sulsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://dotnews.co.id/?p=368</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, 18 JANUARI (Dotnews) &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi...</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/kajati-sulsel-agus-salim-monitoring-jaksa-pengacara-negara-yang-dampingi-kpu-sulsel-hadapi-gugatan-di-mk/">Kajati Sulsel Agus Salim Monitoring Jaksa Pengacara Negara yang Dampingi KPU Sulsel Hadapi Gugatan di MK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA, 18 JANUARI (Dotnews) &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha, Feri Tas melakukan monitoring tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, bersama JPN dari 9 Kejari yang mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dan KPU kabupaten/kota Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/1/2025).</p>
<p>Kunjungan Kajati Sulsel bersama rombongan dilakukan, saat tim JPN bersama KPU sedang dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Kajati Sulsel Agus Salim memberikan semangat dan motivasi kepada tim JPN. “Tetap semangat dan semoga kegiatan ini berhasil sampai putusan akhir,” kata Agus Salim.</p>
<p>Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Ulfadrian Mandalani menjelaskan saat ini dilakukan tahapan verifikasi atau asistensi jawaban dan alat bukti oleh JPN bersama KPU Sulsel dan KPU Kabupaten/Kota di KPU RI.</p>
<p>“Verifikasi jawaban dan alat bukti ini dilakukan JPN bersama teman-teman dari KPU provinsi serta kabupaten/kota di KPU RI mulai Rabu sampai Jumat (15-17/1/2025),” kata Ulfadrian.</p>
<p>Jawaban dan alat bukti ini disiapkan untuk persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilgub Sulsel, Pilkada Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Bulukumba, Pangkep, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, Takalar, dan Jeneponto.</p>
<p>Ulfa menyebut setelah proses verifikasi, JPN bersama KPU akan membacakan jawaban ini saat sidang lanjutan PHP yang diagendakan pada 20-31 Januari 2025.(AY)</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/kajati-sulsel-agus-salim-monitoring-jaksa-pengacara-negara-yang-dampingi-kpu-sulsel-hadapi-gugatan-di-mk/">Kajati Sulsel Agus Salim Monitoring Jaksa Pengacara Negara yang Dampingi KPU Sulsel Hadapi Gugatan di MK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://dotnews.co.id/kajati-sulsel-agus-salim-monitoring-jaksa-pengacara-negara-yang-dampingi-kpu-sulsel-hadapi-gugatan-di-mk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
