<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPPU RI Arsip - Dot NEWS</title>
	<atom:link href="https://dotnews.co.id/tag/kppu-ri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://dotnews.co.id/tag/kppu-ri/</link>
	<description>Informatif. Edukatif. Inspiratif</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 May 2025 03:40:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://dotnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/cropped-Picsart_25-02-07_02-33-09-031-32x32.png</url>
	<title>KPPU RI Arsip - Dot NEWS</title>
	<link>https://dotnews.co.id/tag/kppu-ri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPPU Tegaskan PT Kimia Farma Diagnostika Tidak Bersalah Dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Kemitraan</title>
		<link>https://dotnews.co.id/kppu-tegaskan-pt-kimia-farma-diagnostika-tidak-bersalah-dalam-kasus-dugaan-pelanggaran-kemitraan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 May 2025 03:40:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[KPPU RI]]></category>
		<category><![CDATA[kppu wilayah vi]]></category>
		<category><![CDATA[persatuan dokter gigi]]></category>
		<category><![CDATA[pt kimia farma diagnostika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://dotnews.co.id/?p=1870</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, 27 Mei 2025 (Dotnews) — Komisi Pengawas...</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/kppu-tegaskan-pt-kimia-farma-diagnostika-tidak-bersalah-dalam-kasus-dugaan-pelanggaran-kemitraan/">KPPU Tegaskan PT Kimia Farma Diagnostika Tidak Bersalah Dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Kemitraan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA, 27 Mei 2025 (Dotnews) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa PT Kimia Farma Diagnostika (PT KFD) tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pelaksanaan hubungan kemitraan dengan mitra dokter umum dan dokter gigi.</p>
<p>Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi untuk perkara Nomor 14/KPPU-K/2023 tentang Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan Bagi Hasil di Sektor Pelayanan Kesehatan antara PT Kimia Farma Diagnostika dan Mitra Dokter Umum/Gigi pada hari Senin, 26 Mei 2025 di Kantor KPPU,<br />
Jakarta.</p>
<p>Putusan dibacakan oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Rhido Jusmadi, S.H., M.H. sebagai Ketua, serta Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq, S.T. sebagai Anggota.</p>
<p>Perkara ini bermula dari inisiatif KPPU yang meneliti perjanjian kerja sama antara PT Kimia Farma Diagnostika dengan para dokter mitra. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah hubungan tersebut memenuhi kriteria kemitraan sebagaimana diatur dalam UU No.20 Tahun 2008, yang melarang usaha besar menguasai UMKM dalam hubungan kemitraan yang tidak sehat. Objek perkara mencakup perjanjian praktik dokter umum dan dokter gigi, perjanjian pemakaian alat dan bahan medis habis pakai, dan klausul-klausul pengaturan kerja<br />
sama profesi dalam pelayanan kesehatan.</p>
<p>Selama proses tersebut, KPPU telah mengeluarkan tiga Peringatan Tertulis kepada PT KFD untuk melakukan perbaikan terhadap substansi perjanjian kemitraan. Namun, perbaikan tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh PT KFD, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.</p>
<p>Dalam proses persidangan yang terbuka untuk umum, Majelis Komisi memeriksa berbagai bukti, saksi dari kedua belah pihak, serta ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Padjadjaran.</p>
<p>Berdasarkan pemeriksaan, Majelis Komisi menilai bahwa bentuk kerja sama antara Kimia Farma Diagnostika dengan para dokter mitra bukan merupakan hubungan kemitraan dalam konteks UU UMKM, melainkan kontrak profesional berdasarkan kesepakatan bersama yang bersifat imbal jasa dan tidak melibatkan pembinaan usaha, alih keterampilan, atau penanaman modal sebagaimana disyaratkan dalam pola kemitraan UMKM.</p>
<p>Majelis juga mempertimbangkan bahwa tidak ada upaya menguasai atau memiliki yang dilakukan oleh PT KFD terhadap praktik dokter mitra. Para dokter tetap menjalankan praktik secara profesional dengan imbal hasil yang disepakati, tanpa ada intervensi terhadap kepemilikan usaha atau aset para dokter tersebut.</p>
<p>Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa unsur pelanggaran Pasal 35 ayat (1) tidak terpenuhi. Oleh karena itu, PT KFD dinyatakan tidak bersalah dalam perkara ini.</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/kppu-tegaskan-pt-kimia-farma-diagnostika-tidak-bersalah-dalam-kasus-dugaan-pelanggaran-kemitraan/">KPPU Tegaskan PT Kimia Farma Diagnostika Tidak Bersalah Dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Kemitraan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPPU Akan Sidangkan Perkara Pinjaman Online Rp 1.650 Triliun Rupiah</title>
		<link>https://dotnews.co.id/kppu-akan-sidangkan-perkara-pinjaman-online-rp-1-650-triliun-rupiah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Apr 2025 14:01:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[KPPU Kanwil VI]]></category>
		<category><![CDATA[KPPU RI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://dotnews.co.id/?p=1521</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, 29 April 2025 (Dotnews) &#8211; Komisi Pengawas...</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/kppu-akan-sidangkan-perkara-pinjaman-online-rp-1-650-triliun-rupiah/">KPPU Akan Sidangkan Perkara Pinjaman Online Rp 1.650 Triliun Rupiah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, 29 April 2025 (Dotnews) &#8211; Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol) dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.</p>
<p>Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).</p>
<p>Ditemukan bahwa mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.</p>
<p>“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,&#8221; kata M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU.</p>
<p>Dalam melakukan penyelidikan, KPPU telah mendalami model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending, menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.</p>
<p>Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Namun, struktur pasar menunjukkan c ukup t ingkat konsentrasi tinggi. Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama, antara lain: KreditPintar (13% pangsa pasar), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%). Sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor. Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan p latform e-commerce.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemberkasan, KPPU melalui Rapat Komisi tanggal 25 April 2025 memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Agenda sidang ini bertujuan m enyampaikan dan m enguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut.</p>
<p>Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran.</p>
<p>KPPU menekankan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Industri fintech dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong inklusi keuangan, sehingga praktik-praktik anti-persaingan harus dihentikan dan dicegah sejak dini karena berdampak luar biasa bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat kecil dan menengah.</p>
<p>Hal tersebut dapat dilihat dari ukuran pasar ini yang cukup signifikan dimana hingga pertengahan bulan 2023 telah tercatat sebanyak 1,38 juta pemberi pinjaman aktif, 125,51 juta akun peminjam terdaftar, dengan akumulasi pinjaman yang telah diberikan mencapai Rp 829,18 triliun. Bahkan menurut Bank Dunia, Indonesia memiliki credit gap (kesenjangan kredit) atau kebutuhan pembiayaan yang tidak terpenuhi oleh lembaga keuangan tradisional yang mencapai Rp 1.650 triliun pada tahun 2024.</p>
<p>Ini menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan industri pinjaman online di Indonesia. KPPU memperkirakan, eskalasi perkara ini berpotensi membawa konsekuensi besar bagi lanskap pinjaman online di Indonesia.</p>
<p>“Melalui penegakan hukum ini, KPPU meminta agar regulator dapat memperbaiki revisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, mengubah pola bisnis pinjol, hingga memicu penurunan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif. Dari sisi konsumen, penegakan hukum ini menjadi sinyal positif terhadap perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan d igital,” jelas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.</p>
<p>Hingga rilis ini dikeluarkan, KPPU masih menggagendakan susunan Tim Majelis yang akan memeriksa dan jadwal sidang perdana perkara tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/kppu-akan-sidangkan-perkara-pinjaman-online-rp-1-650-triliun-rupiah/">KPPU Akan Sidangkan Perkara Pinjaman Online Rp 1.650 Triliun Rupiah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
