Bone, 01 Januari 2026 (Dotnews) – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan penimbunan dan pengalihan BBM bersubsidi jenis solar ke sektor industri dan proyek APBD di wilayah Kabupaten Bone.
Sebagai langkah awal, Pertamina Patra Niaga saat ini tengah melakukan investigasi internal untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, termasuk penelusuran terhadap pola penyaluran dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Dalam proses penelusuran awal, Pertamina Patra Niaga Sulawesi juga memastikan bahwa setiap penyaluran solar subsidi yang dilakukan dengan dasar Surat Rekomendasi (Surkom) diperuntukkan bagi sektor yang telah ditetapkan, termasuk kebutuhan operasional kapal penumpang, sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
SBM Sulselbar II Fuel Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Muhammad Ridho Hasbullah, menyampaikan bahwa setiap indikasi penyalahgunaan akan ditangani secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sedang melakukan investigasi dan konfirmasi menyeluruh atas informasi tersebut. Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga Sulawesi akan menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Muhammad Ridho Hasbullah.
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa solar subsidi diperuntukkan secara terbatas bagi konsumen yang berhak dan penyalurannya diawasi melalui sistem distribusi resmi, termasuk pencatatan penyaluran, penggunaan dokumen pendukung seperti Surkom, serta pengawasan lapangan secara berkala.
Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan distribusi BBM subsidi.
“Setiap informasi dari masyarakat menjadi dasar penguatan pengawasan. Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga agar solar subsidi dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun,” ujar T. Muhammad Rum.
Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, yang tersedia 24 jam sebagai kanal resmi pengaduan dan tindak lanjut.






