MAKASSAR, 29 Juni 2025 (Dotnews) – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (Munafri-Aliyah) mulai merealisasikan salah satu janji kampanye prioritasnya, pembebasan iuran sampah bagi masyarakat kurang mampu.
Kebijakan ini menjadi wujud nyata komitmen pasangan Munafri–Aliyah dalam meringankan beban ekonomi warga berpenghasilan rendah, sekaligus memperkuat layanan publik yang lebih adil dan merata.
Melalui revisi Peraturan Wali Kota dan pendataan penerima manfaat berbasis daya listrik rumah tangga, program pembebasan iuran sampah kini resmi berlaku. Rumah tangga dengan sambungan listrik 450 VA dan 900 VA akan menikmati layanan kebersihan tanpa dipungut biaya.
Sementara kategori pelanggan lain turut mendapatkan keringanan tarif signifikan dibanding ketentuan sebelumnya.
Langkah ini tidak hanya menjawab aspirasi warga yang selama ini terbebani iuran retribusi, tetapi juga mencerminkan visi Jalan Pengabdian MULIA yang berpihak pada kelompok masyarakat miskin, sejalan dengan semangat pembangunan kota yang lebih bersih, sehat, dan berkeadilan.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan dan menjadi salah satu program prioritas pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA).
Peluncuran program ini berlangsung di kawasan Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (29/6/2025), dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025. Turut hadir Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa Mahmud, jajaran kepala SKPD, perwakilan BUMD, dan berbagai stakeholder.