Ia membeberkan, prioritas untuk Kecamatan Manggala. Selain warga berpenghasilan rendah di seluruh Kota Makassar, Kecamatan Manggala yang menjadi wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga akan mendapat perhatian khusus.
“Kita hitung lagi kuotanya, termasuk kemungkinan menaikkan kuota sampai 900 rumah tangga miskin di Kecamatan Manggala,” jelas Munafri.
Program ini rencananya akan mulai diterapkan pada Juli 2025, seiring proses verifikasi data tarif listrik rumah tangga kurang mampu di 15 kecamatan yang kini sedang dirampungkan pemerintah.
Munafri menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kota kepada rakyat kecil. Program ini juga sejalan dengan visi kepemimpinan “Jalan Pengabdian MULIA” yang memprioritaskan pelayanan publik berbasis keadilan sosial.
“Program ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan warga yang tidak mampu mendapat hak pelayanan kebersihan yang sama tanpa terbebani biaya,” kata Munafri.
Selain meringankan beban ekonomi warga, kebijakan ini diharapkan mendorong kesadaran dan rasa memiliki terhadap kebersihan lingkungan.
“Kalau sudah tidak terbebani iuran, kita ingin partisipasi warga juga meningkat untuk menjaga kebersihan,” tambahnya.
Selain pembebasan iuran, Pemkot Makassar juga telah menyiapkan rencana peningkatan pelayanan kebersihan, termasuk penambahan armada pengangkut sampah roda tiga dan truk agar cakupan pelayanan lebih optimal.
Langkah ini merupakan upaya memastikan program tidak hanya berhenti pada pembebasan biaya, tetapi juga menghasilkan lingkungan kota yang bersih dan sehat.