Sebagai ilustrasi, pelanggan R1M/900 VA yang sebelumnya membayar antara Rp16.000 hingga Rp24.000 per bulan kini hanya dikenakan tarif tetap Rp15.000.
Jumlah pelanggan di kategori ini mencapai 193.253, menjadikannya kelompok terbesar di Kota Makassar.
“Sementara itu, pelanggan daya R1/1.300 VA kini cukup membayar Rp20.000 per bulan, dari sebelumnya hingga Rp24.000, dengan jumlah mencapai 118.531 pelanggan,” jelasnya.
Kebijakan pembebasan dan penurunan tarif iuran sampah ini diharapkan menjadi langkah nyata Pemkot Makassar dalam mengurangi beban ekonomi warga miskin sekaligus memperkuat komitmen pemerintahan yang berpihak pada masyarakat rentan.
Selain pengurangan tarif, Pemkot Makassar juga memperkuat kapasitas layanan kebersihan. Pemerintah akan menambah armada pengangkut sampah, baik kendaraan roda tiga maupun truk, guna memastikan cakupan pelayanan yang merata serta meminimalkan tumpukan sampah di kawasan permukiman padat.
“Kita ingin seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati pelayanan kebersihan yang lebih baik dan optimal. Ini bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat,” tegas Ferdy Mochtar.
Tarif Baru Retribusi Sampah:
Berikut rincian tarif retribusi pelayanan kebersihan yang berlaku mulai 2025 berdasarkan daya listrik rumah tangga:
Daya Listrik Tarif per Bulan (Rp)
R1 / 450 VA 0 (gratis)
R1 / 900 VA 0 (gratis)
R1M / 900 VA Rp15.000 (ada juga keringanan)
R1 / 1.300 VA Rp20.000
R1 / 2.200 VA Rp 30.000
R1 / 3.500–5.500 VA Rp50.000
R1 / 6.600 VA ke atas Rp135.000
Perbandingan dengan tarif lama (Perwali Nomor 56 Tahun 2015):
Daya Listrik Tarif Lama (Rp/bulan)
R1 / 450 VA Rp16.000
R1 / 900 VA Rp16.000
R1M / 900 VA Rp 16.000 – 24.000
R1 / 1.300 VA Rp16.000 – 24.000
R1 / 2.200 VA Rp32.000 – 48.000
R1 / 3.500–5.500 VA Rp32.000 – 48.000
R1 / 6.600 VA ke atas Rp48.000 – 64.000