<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penandatanganan mou kepala daerah dan kejati sulsel Arsip - Dot NEWS</title>
	<atom:link href="https://dotnews.co.id/topic/penandatanganan-mou-kepala-daerah-dan-kejati-sulsel/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://dotnews.co.id/topic/penandatanganan-mou-kepala-daerah-dan-kejati-sulsel/</link>
	<description>Informatif. Edukatif. Inspiratif</description>
	<lastBuildDate>Thu, 20 Nov 2025 09:35:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://dotnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/cropped-Picsart_25-02-07_02-33-09-031-32x32.png</url>
	<title>penandatanganan mou kepala daerah dan kejati sulsel Arsip - Dot NEWS</title>
	<link>https://dotnews.co.id/topic/penandatanganan-mou-kepala-daerah-dan-kejati-sulsel/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penerapan Pidana Kerja Sosial Dimatangkan, Pemkot Makassar Nyatakan Siap Bersinergi dengan Kejati Sulsel</title>
		<link>https://dotnews.co.id/penerapan-pidana-kerja-sosial-dimatangkan-pemkot-makassar-nyatakan-siap-bersinergi-dengan-kejati-sulsel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Nov 2025 09:35:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aliyah Mustika Ilham]]></category>
		<category><![CDATA[kejati sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[munafri arifudddin]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Makassar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://dotnews.co.id/?p=4842</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, 20 November 2025 (Dotnews) — Suasana Baruga...</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/penerapan-pidana-kerja-sosial-dimatangkan-pemkot-makassar-nyatakan-siap-bersinergi-dengan-kejati-sulsel/">Penerapan Pidana Kerja Sosial Dimatangkan, Pemkot Makassar Nyatakan Siap Bersinergi dengan Kejati Sulsel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>MAKASSAR, 20 November 2025 (Dotnews)</strong></em> — Suasana Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, menjadi saksi lahirnya komitmen besar pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulsel dalam memperkuat penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Pada Kamis (20/11/2025),</p>
<p>Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turut menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.</p>
<p>Momentum penting ini semakin bermakna dengan hadirnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja).</p>
<p>Turut hadir pula Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, jajaran Kejati dan Kejari se-Sulsel, serta para bupati dan Wali Kota, yang menunjukkan keseriusan mendukung pola penegakan hukum yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.</p>
<p>Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menuturkan, kolaboratif ini sangat bermanfaat, terutama dalam menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada sosial.</p>
<p>Menurutnya, kegiatan ini, tidak hanya mendorong efisiensi penegakan hukum, tetapi juga membantu masyarakat membutuhkan pendampingan.</p>
<p>&#8220;Kebijakan ini dapat memperkuat sistem keadilan restoratif dan berpihak pada kepentingan publik,&#8221; singkatnya.</p>
<p>Pada kesempatan ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, menyampaikan pandangannya terkait arah pembaruan hukum nasional.</p>
<p>Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa hukum Indonesia ke depan tidak lagi bertumpu pada pendekatan-pendekatan lama yang berakar dari sistem hukum kolonial.</p>
<p>Selama ini, kata dia, paradigma hukum warisan kolonial dan Eropa kontemporer lebih menonjolkan aspek pembalasan dan pemenjaraan sebagai instrumen utama penegakan hukum.</p>
<p>&#8220;Sekarang kita sudah berada pada fase perubahan yang sejalan dengan arah pembangunan nasional, ketika kita berbicara Indonesia Emas, maka wajah hukum kita juga harus berubah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak semata-mata hadir untuk menggantikan produk hukum kolonial, tetapi membawa perubahan paradigma secara menyeluruh.</p>
<p>Dia juga menekankan bahwa Indonesia kini bergerak menuju sistem hukum yang mengutamakan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif, sebagaimana telah dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Nasional 2025.</p>
<p>Paradigma baru ini memandang bahwa penjara tidak lagi harus menjadi pilihan utama dalam menjatuhkan hukuman. Dan tidak menjadikan pemenjaraan sebagai satu-satunya jalan.</p>
<p>&#8220;Di dalam paradigma korektif dan restoratif, kita melihat apa dampaknya bagi korban, bagaimana pelaku dapat diperbaiki, dan bagaimana proses hukum bisa memulihkan keadaan, bukan sekadar menghukum,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia juga memaparkan bahwa banyak permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang masuk setiap hari. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan non-pemenjaraan semakin dibutuhkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.</p>
<p>Oleh sebab itu, langkah Kejaksaan yang mendorong penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu instrumen hukum modern yang efisien, humanis, dan sejalan dengan arah kebijakan nasional.</p>
<p>&#8220;Ini adalah langkah maju. Mekanisme ini terbukti berhasil dan sangat bermanfaat bagi masyarakat,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sedangkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan kebijakan baru terkait pidana kerja sosial akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.</p>
<p>Aturan ini lahir sebagai bagian dari upaya menata kembali sistem pemidanaan, yang selama ini dihadapkan pada beragam persoalan.</p>
<p>&#8220;Sebagaimana kerap ditemukan dalam laporan hasil pemeriksaan dan berbagai kajian normatif lainnya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lanjut dia, selama ini, penegakan hukum menghadapi tantangan besar, terutama karena hampir seluruh sanksi bagi tindak pidana ringan masih berorientasi pada hukuman penjara.</p>
<p>&#8220;Akibatnya, lembaga pemasyarakatan mengalami kepadatan yang sangat tinggi,&#8221; lanjut dia.</p>
<p>Disebutkan bahwa jumlah penghuni penjara kini banyak. Untuk mengurangi overkapasitas itu, kejaksaan menyusun berbagai usulan dan ketentuan baru.</p>
<p>Salah satunya adalah penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, seperti kasus-kasus sederhana, misalnya pencurian sandal atau barang kecil lainnya, yang sebenarnya tidak harus selalu berujung pada pemenjaraan.</p>
<p>&#8220;Pendekatan ini juga telah melalui berbagai proses kajian yang melibatkan ahli, termasuk akademisi,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Harapannya, dengan adanya payung hukum dan koordinasi lintas instansi, kebijakan pidana kerja sosial ini dapat segera diterapkan secara efektif.</p>
<p>&#8220;Dan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi, produktif, serta membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan,&#8221; harapnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/penerapan-pidana-kerja-sosial-dimatangkan-pemkot-makassar-nyatakan-siap-bersinergi-dengan-kejati-sulsel/">Penerapan Pidana Kerja Sosial Dimatangkan, Pemkot Makassar Nyatakan Siap Bersinergi dengan Kejati Sulsel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
