<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penyelesaian proyek mangkrak dimakassar Arsip - Dot NEWS</title>
	<atom:link href="https://dotnews.co.id/topic/penyelesaian-proyek-mangkrak-dimakassar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://dotnews.co.id/topic/penyelesaian-proyek-mangkrak-dimakassar/</link>
	<description>Informatif. Edukatif. Inspiratif</description>
	<lastBuildDate>Mon, 02 Jun 2025 12:39:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://dotnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/cropped-Picsart_25-02-07_02-33-09-031-32x32.png</url>
	<title>penyelesaian proyek mangkrak dimakassar Arsip - Dot NEWS</title>
	<link>https://dotnews.co.id/topic/penyelesaian-proyek-mangkrak-dimakassar/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wali Kota Munafri Tegaskan Proyek Mangkrak Harus Diuji Legalitas Bebas Hukum Sebelum Dilanjutkan</title>
		<link>https://dotnews.co.id/wali-kota-munafri-tegaskan-proyek-mangkrak-harus-diuji-legalitas-bebas-hukum-sebelum-dilanjutkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Jun 2025 12:39:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aliyah Mustika Ilham]]></category>
		<category><![CDATA[munafri arifudddin]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Wali Kota Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[wali kota makassar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://dotnews.co.id/?p=1968</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, 02 Juni 2025 (Dotnews) — Wali Kota...</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/wali-kota-munafri-tegaskan-proyek-mangkrak-harus-diuji-legalitas-bebas-hukum-sebelum-dilanjutkan/">Wali Kota Munafri Tegaskan Proyek Mangkrak Harus Diuji Legalitas Bebas Hukum Sebelum Dilanjutkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR, 02 Juni 2025 (Dotnews) — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kelanjutan pembangunan proyek kelanjutan pembangunan RS Jumpandang Baru, yang telah dimulai sejak 2019 akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur hukum serta administrasi.</p>
<p>Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya proses peninjauan ulang terhadap proyek-proyek pembangunan yang sempat terhenti, khususnya dalam aspek pengadaan barang dan jasa serta legalitas administratifnya.</p>
<p>Hal ini ia sampaikan dalam sebuah rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan sebagai leading sektor yang membahas kelanjutan pembangunan di RS tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya cuma mau melihat bagaimana dari sisi proses pengadaan barang dan jasa, dan yang kedua, aspek legal administrasi yang benar-benar harus kita ketahui supaya jangan sampai kita melanjutkan sesuatu yang melanggar hukum,&#8221; tegas Munafri, saay rapat di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (2/6/2025).</p>
<p>Menurutnya, dirinya sangat mendukung kelanjutan proyek yang sempat makngkrak. Namun, evaluasi terhadap proyek yang bermasalah harus mencakup pembandingan dengan kasus serupa di masa lalu.</p>
<p>Ia mencontohkan proyek sejak tahun 2019 yang mengalami kendala, serta proyek revitalisasi Karebosi yang kini telah selesai berkat pendampingan hukum dan administrasi yang tepat.</p>
<p>Munafri menekankan bahwa setiap pembangunan harus didasarkan pada legal opinion yang sah dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.</p>
<p>&#8220;Saya sangat mendukung kelanjutan proyek RS untuk kepentingan masyarakat. Tapi, harus memang sudah ada pendampingan dari APH, harus ada legal opinion bahwa ini sah untuk dijalankan kembali,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan status lahan dalam setiap proyek pembangunan, serta kesesuaian antara anggaran yang telah dikeluarkan dengan progres fisik di lapangan.</p>
<p>&#8220;Jangan sampai kita sudah keluarkan uang 80%, tapi pembangunan baru 30%. Ini yang harus kita evaluasi,&#8221; imbuh Appi.</p>
<p>Ia menekaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian ini, lanjut Munafri, harus terdiri dari pendamping hukum internal, inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).</p>
<p>Ditegaskan bahwa anggaran tidak akan dicairkan sebelum seluruh dokumen legal dan administratif lengkap.</p>
<p>&#8220;Anggarannya kita siapkan, tapi tidak boleh keluar sebelum semua tahapan legal dan administrasi selesai. Ini penting agar ke depan kita semua tidak bermasalah,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sedangkan, Kepala Dinkes Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menuturkan, tahap ketiga pembangunan dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2025 ini dengan target fungsionalisasi layanan di lantai satu dan dua gedung RS tersebut.</p>
<p>Pembangunan RS tersebut dengan total ruangan yang direncanakan mencapai lebih dari 60 unit, termasuk ruang layanan utama di dua lantai pertama.</p>
<p>&#8220;Insya Allah kita akan lanjutkan lagi di tahap ketiga tahun 2025 ini. Fokus kita adalah menjadikan gedung ini fungsional, bisa beroperasi optimal di dua lantai pertama,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Diketahui, pembangunan RS Jumpandang Baru setidaknya sudah menghabiskan anggaran Rp49,9 miliar dari APBD 2019. Namun, tak kunjung selesai, apalagi terkendala covid di tahun 2020.</p>
<p>Adapun anggaran pembangunan RS Jumpandang Baru pada tahun 2023 sebesar Rp9 miliar. Anggaran tersebut untuk mengcover pembangunan lantai 1 dan lantai 2 RS Tipe C tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://dotnews.co.id/wali-kota-munafri-tegaskan-proyek-mangkrak-harus-diuji-legalitas-bebas-hukum-sebelum-dilanjutkan/">Wali Kota Munafri Tegaskan Proyek Mangkrak Harus Diuji Legalitas Bebas Hukum Sebelum Dilanjutkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://dotnews.co.id">Dot NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
