Namun, Munafri menekankan perlunya pengelolaan yang lebih terstruktur agar kawasan ini menjadi pusat ekonomi yang nyaman dan berdaya saing.
Tahap awal, survei, standarisasi, dan penataan. Munafri memerintahkan Camat Ujung Tanah untuk melakukan survei menyeluruh, mencakup dua aspek utama.
Selain itu, perlu mendengar pendapat warga sekitar. Khususnya pemilik rumah yang terdampak kegiatan kuliner malam, untuk memastikan tidak ada keberatan (zero complain).
“Standarisasi lapak dan jam operasional sekitar pukul 17.00 wita sampai malam, termasuk keseragaman tenda, aturan pemasangan dan pembongkaran, serta batas jumlah maksimal 150 pedagang,” tutur Appi.
Menurutnya, jika disepakati, sistem pengelolaan akan berada di bawah kontrol kecamatan, dengan dukungan dinas perdagangan, dinas kesehatan, dan Satpol PP untuk memastikan kualitas bahan pangan, kebersihan, dan ketertiban.
Wali Kota juga mendorong kajian dari dinas terkait untuk menjadikan Pasar Cidu sebagai night market resmi yang ikonik. Ia menegaskan bahwa ketertiban parkir menjadi syarat mutlak.
“Kalau parkir tidak tertib, mohon maaf, saya tutup. Kendaraan tidak boleh masuk ke area night market. Kerja sama dengan pihak sekitar supaya tertib,” ujarnya.
Munafri meminta dukungan DPRD Makassar dalam penyusunan regulasi agar night market ini memiliki keunggulan yang tidak dimiliki kawasan lain.
“Kita butuh persyaratan baku, khusus dimiliki Pasar Cidu, supaya tidak semua tempat bisa buka sembarangan,” tambahnya.