HukrimNasional

20 Paket Sabu Seberat 106,99 Gram Disita, Pengedar Ditangkap di Ogan Ilir

×

20 Paket Sabu Seberat 106,99 Gram Disita, Pengedar Ditangkap di Ogan Ilir

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menangkap seorang pria berinisial I alias S (40) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Sejaro, Dusun III, Kecamatan Indralaya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat bruto 106,99 gram.

Dotnews.co.id, Ogan Ilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menangkap seorang pria berinisial I alias S (40) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Sejaro, Dusun III, Kecamatan Indralaya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat bruto 106,99 gram.

Terduga pelaku ditangkap pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 07.15 WIB, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya mengatakan, informasi awal diterima pada Selasa (6/10/2026). Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan warga.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim memastikan pelaku sering melakukan transaksi di lokasi tersebut,” demikian keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.

Penangkapan dipimpin Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ipda Maulana Agus Salim bersama sejumlah anggota. Polisi menyebut penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Sabu 106,99 Gram dan Dua Timbangan Digital Disita

Selain 20 paket sabu dengan berat bruto 106,99 gram, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi 57 pirek kaca, empat bal plastik klip bening kosong, satu sekop berwarna hijau, dua timbangan digital, satu kantong plastik hitam, uang tunai Rp540.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam dengan nomor polisi BG 5903 EV.

Polisi masih perlu mendalami peran masing-masing barang bukti untuk mengungkap aktivitas yang diduga dilakukan tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pembeli.

I alias S diketahui berasal dari Desa Bayat Ilir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Penanganan perkara ini tercatat dalam laporan polisi LP-A/69/X/2026/Sumsel/SPKT Polres Ogan Ilir/Narkoba.

Terancam Pasal Narkotika

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga merencanakan pemeriksaan urine, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta pengembangan penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Berkas perkara selanjutnya akan dilengkapi untuk proses pelimpahan kepada jaksa penuntut umum.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan asal-usul barang haram itu dan mengungkap kemungkinan jaringan peredarannya.