HukrimNasional

Pria 30 Tahun di Ogan Ilir Diduga Serang Ayah dan Kepala Desa, Polisi Sita Pisau

×

Pria 30 Tahun di Ogan Ilir Diduga Serang Ayah dan Kepala Desa, Polisi Sita Pisau

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial A (30) diduga menyerang ayah kandungnya hingga tewas dan melukai seorang kepala desa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Dotnews.co.id, Ogan Ilir – Seorang pria berinisial A (30) diduga menyerang ayah kandungnya hingga tewas dan melukai seorang kepala desa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pelaku telah diamankan polisi beberapa jam setelah kejadian, sementara motif penyerangan masih didalami penyidik.

Peristiwa berdarah itu terjadi di kediaman Kepala Desa Muara Penimbung Ilir berinisial N, Kecamatan Indralaya, Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan laporan kepolisian, A diduga menyerang kepala desa menggunakan senjata tajam jenis pisau hingga korban mengalami luka serius di bagian punggung.

Mendengar keributan tersebut, ayah kandung A, Saropi, datang untuk melerai. Ia berupaya merebut pisau dari tangan anaknya, tetapi justru ikut menjadi korban serangan dan mengalami luka tusuk.

Warga kemudian membawa kedua korban ke Rumah Sakit Ar-Royan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa Saropi tidak tertolong. Sementara itu, Kepala Desa Muara Penimbung Ilir masih menjalani perawatan medis.

Pelaku Ditangkap Dua Jam Setelah Kejadian

Polisi bergerak menindaklanjuti peristiwa tersebut. Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Polsek Indralaya melakukan penanganan dan penyelidikan di bawah koordinasi Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan.

Sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama, A berhasil diamankan. Ia kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga menyita satu bilah pisau bergagang cokelat yang diduga digunakan dalam penyerangan tersebut.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP-B/503/X/2026/SPKT/RES OI/Polda Sumsel tertanggal 11 Oktober 2026.

Motif Masih Didalami

Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan tersangka untuk mengungkap rangkaian kejadian serta motif di balik penyerangan yang menewaskan Saropi tersebut.

A dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan penanganan perkara.

Polisi selanjutnya akan melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, motif kejadian belum diungkapkan secara resmi oleh penyidik.