Dotnews.co.id, Denpasar – Upaya penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas), satwa yang dilindungi undang-undang, berhasil digagalkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali di pesisir Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026).
Puluhan penyu tersebut ditemukan dalam keadaan hidup di atas sebuah perahu berwarna biru yang terparkir tanpa awak di pesisir pantai. Sementara itu, orang yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut masih diburu polisi.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan penyu hijau yang kerap terjadi di perairan Pulau Serangan.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Sie Intelair Unit I Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat patroli, petugas mencurigai sebuah perahu berwarna biru yang dinilai tidak lazim dibandingkan perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut.
Pemeriksaan kemudian mengungkap keberadaan 22 ekor penyu hijau di atas perahu tanpa awak itu. Petugas langsung mengamankan perahu beserta seluruh penyu sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, perahu ditemukan dalam keadaan kosong. Polisi menduga orang yang membawa penyu tersebut melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
“Tim langsung mengamankan perahu beserta 22 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup sebagai barang bukti,” jelas Ariasandy.
Pelaku Masih Diburu, Polisi Telusuri Jaringan Penyelundupan
Setelah pengungkapan tersebut, petugas membawa perahu dan 22 penyu ke Markas Ditpolairud Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Hingga kini, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap orang yang diduga terlibat. Identitas pelaku maupun tujuan pengiriman puluhan penyu tersebut belum diungkapkan dalam keterangan kepolisian.
Polda Bali menyatakan penindakan dilakukan untuk mencegah perdagangan satwa dilindungi sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut.
Ariasandy mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat hingga membantu petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan di perairan Serangan.
Menurut dia, penyu hijau memiliki peran penting dalam ekosistem laut sehingga keberadaannya perlu dilindungi dari perburuan dan perdagangan ilegal.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Ditpolairud Polda Bali akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat pesisir agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa yang dilindungi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Puluhan Penyu Disiapkan untuk Dilepasliarkan
Di sisi lain, 22 penyu hijau yang berhasil diselamatkan telah mendapatkan perawatan. Satwa-satwa tersebut direncanakan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali.
Langkah tersebut diharapkan memastikan kondisi penyu cukup baik sebelum dikembalikan ke laut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyebut Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan satwa laut tidak hanya bergantung pada patroli aparat, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memutus rantai perdagangan ilegal.






