Dotnews.co.id, Kuantan Singingi – Polres Kuantan Singingi, Riau, kembali menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam operasi di tiga wilayah berbeda, Rabu (14/10/2026), polisi menemukan tujuh unit rakit tambang ilegal yang seluruhnya tidak beroperasi dan tidak menemukan pelaku di lokasi.
Tujuh rakit tersebut ditemukan di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, Polsek Singingi, dan Polsek Benai. Petugas kemudian merusak dan membakar seluruh rakit beserta peralatan yang digunakan agar tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasi Humas IPTU Romlan mengatakan, operasi tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI yang masih berlangsung di sejumlah wilayah.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Personel kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengambil tindakan terhadap peralatan PETI yang ditemukan,” ujar Romlan.
Rakit Tambang Ditemukan Dekat Kantor DPRD
Di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, polisi menemukan satu rakit PETI jenis stingkai lengkap dengan mesin di sekitar Kantor DPRD Kuantan Singingi, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Rakit tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya. Petugas kemudian merusak dan membakarnya agar tidak dapat digunakan kembali.
Polisi juga mengecek kolam ikan milik masyarakat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Namun, pemeriksaan di lokasi kedua itu tidak menemukan aktivitas PETI maupun peralatan pertambangan.
Empat Rakit di Singingi, Dua di Benai
Penindakan berikutnya dilakukan di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Berdasarkan informasi masyarakat, personel Polsek Singingi melakukan pengecekan dan menemukan empat rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi.
Keempat rakit tersebut kemudian dirusak dan dibakar oleh petugas.
Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Benai, polisi menemukan dua rakit PETI jenis stingkai di kawasan Sungai Jambu, Desa Jalur Patah, Kecamatan Benai. Kedua rakit itu juga tidak sedang beroperasi dan selanjutnya dirusak serta dibakar di lokasi.
Dengan demikian, total tujuh rakit PETI ditemukan dalam rangkaian penindakan di tiga wilayah tersebut. Tidak ada pelaku yang diamankan karena tidak ditemukan orang di lokasi saat petugas melakukan pengecekan.
Polisi Ingatkan Dampak PETI terhadap Lingkungan
Romlan menegaskan, Polres Kuantan Singingi akan terus memantau dan menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu ekosistem sungai.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan berperan aktif melaporkan dugaan PETI kepada kepolisian.
“Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas PETI di wilayahnya,” pungkasnya.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas PETI di Kuantan Singingi. Meski tujuh rakit telah dirusak dan dibakar, penelusuran terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan peralatan tersebut tetap menjadi hal penting untuk mengungkap aktivitas pertambangan ilegal secara menyeluruh.






