HukrimNasional

Diduga Setubuhi Korban Berkebutuhan Khusus, Pria 34 Tahun Diamankan di Bengkalis

×

Diduga Setubuhi Korban Berkebutuhan Khusus, Pria 34 Tahun Diamankan di Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Diduga Setubuhi Korban Berkebutuhan Khusus, Pria 34 Tahun Diamankan di Bengkalis.

Dotnews.co.id, Bengkalis – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial SA (34) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap korban dengan keterbatasan intelektual. Terduga pelaku ditangkap di Jalan Perjuangan, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Suardika mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima informasi dari seorang saksi yang merupakan adik pelapor. Saksi menyampaikan bahwa korban telah menceritakan dugaan perbuatan seksual yang dilakukan SA.

Berdasarkan keterangan awal yang diterima keluarga, SA diduga mengajak korban masuk ke kamar, menyuruhnya membuka celana, lalu membaringkannya di atas kasur sebelum melakukan persetubuhan.

Mengetahui informasi tersebut, keluarga korban berupaya meminta penjelasan kepada SA. Namun, karena tidak memperoleh pengakuan, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau agar diproses secara hukum.

Polisi Lacak Keberadaan Terduga Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana itu sekaligus mencari keberadaan terduga pelaku.

Pada Kamis malam, tim opsnal memperoleh informasi bahwa SA berada di Jalan Perjuangan, Desa Bathin Sobanga. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut untuk dibawa ke Polsek Mandau.

SA selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Mandau. Polisi menyebut perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.

Meski demikian, dugaan perbuatan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. SA tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Polisi Minta Masyarakat Laporkan Kekerasan Seksual

Polsek Mandau mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan kekerasan seksual, terutama jika melibatkan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas intelektual.

Pelaporan dinilai penting agar dugaan tindak pidana dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan yang diperlukan.

Dalam penanganan perkara yang melibatkan korban dengan keterbatasan intelektual, perlindungan identitas, kondisi psikologis, dan kebutuhan khusus korban juga perlu menjadi perhatian agar proses hukum tidak menimbulkan trauma tambahan.