HukrimNasional

Dua Lokasi di Sangatta Digerebek, Polisi Sita 56 Paket Diduga Sabu Seberat 31 Gram

×

Dua Lokasi di Sangatta Digerebek, Polisi Sita 56 Paket Diduga Sabu Seberat 31 Gram

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengamankan tiga orang dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sangatta Utara, Kalimantan Timur, Kamis (15/10/2026) dini hari.

Dotnews.co.id, Sangatta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengamankan tiga orang dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sangatta Utara, Kalimantan Timur, Kamis (15/10/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 56 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 31,06 gram. Sejumlah barang lain, mulai dari timbangan digital, telepon seluler, hingga perlengkapan pengemasan, turut diamankan sebagai barang bukti.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial ARM, AAP, dan MM. Mereka terjaring dalam rangkaian penyelidikan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Sangatta Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penelusuran informasi yang diterima petugas.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga orang di dua lokasi berbeda di wilayah Sangatta Utara,” ujar Erwin.

Dua Lokasi Digeledah, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan A. Wahab Syahrani RT 004, tepatnya di depan Apotek Ananda Firdaus, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan ARM dan AAP yang sedang berada di atas sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu serta satu unit timbangan digital.

Pemeriksaan awal kemudian mengarahkan petugas ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Yos Sudarso II Gang Cempaka, RT 054, Desa Sangatta Utara. Lokasi itu diduga menjadi tempat penyimpanan paket narkotika.

Tim opsnal mendatangi kontrakan tersebut dan mengamankan MM yang berada di dalam kamar. Polisi menemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu di bawah kasur.

Penggeledahan dilanjutkan ke kamar lain. Di sana, petugas menemukan sebuah tas ransel hitam berisi puluhan bungkusan yang diduga narkotika dan dikaitkan dengan ARM.

Total Barang Bukti Capai 31,06 Gram

Dari rangkaian penggeledahan, polisi menyita 54 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dari ARM dengan berat bruto sekitar 30,35 gram.

Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain telepon seluler, timbangan digital, plastik klip, berbagai kemasan, sendok takar, tas, dompet, serta perangkat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Sementara dari MM, polisi menyita dua bungkus yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,71 gram serta dua unit telepon seluler. Dari AAP, petugas mengamankan satu unit telepon seluler.

Dengan demikian, total barang bukti yang diduga sabu mencapai sekitar 31,06 gram bruto, termasuk berat plastik pembungkus.

Polisi Dalami Peran Ketiga Orang

Iptu Erwin mengatakan ketiga orang tersebut bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.

“Ketiga orang tersebut beserta barang bukti sudah diamankan. Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk mengungkap lebih lanjut perkara ini, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut,” tegas Erwin.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/78/X/2026/Kaltim/Res. Kutim tertanggal 15 Oktober 2026.

Dalam rilis kepolisian, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.