HukrimNasional

Penggerebekan Malam di Sibolga, Polisi Sita 0,49 Gram Sabu dan Dua Bong

×

Penggerebekan Malam di Sibolga, Polisi Sita 0,49 Gram Sabu dan Dua Bong

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo memimpin langsung penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Sabtu (17/10/2026) malam.

Dotnews.co.id, Sibolga – Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo memimpin langsung penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Sabtu (17/10/2026) malam.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 WIB itu, polisi mengamankan tiga pria berinisial P.A.S. (24), D.N. (64), dan Y.Z. (19). Petugas juga menyita dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto total 0,49 gram, beserta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Penggerebekan dilakukan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba dan pemulihan kawasan yang dinilai rawan penyalahgunaan.

Lokasi penindakan berada di sebuah ruangan kosong di dalam gang yang, berdasarkan laporan kepolisian, kerap digunakan untuk mengonsumsi sabu. Tempat tersebut berada tidak jauh dari Kantor Kelurahan Pancuran Dewa.

Polisi Sita Sabu dan Alat Isap

Saat petugas mendatangi lokasi, ketiga pria tersebut ditemukan sedang duduk di kursi kayu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Selain dua plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0,49 gram, petugas menyita satu ikat plastik klip merah, dua kaca pireks, dua alat isap atau bong, dua telepon seluler Android merek Oppo, serta satu mancis.

Berdasarkan laporan kepolisian, hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga pria tersebut menunjukkan hasil positif metamfetamina, zat yang terkandung dalam sabu.

Ketiganya kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil tes urine dan temuan barang bukti tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Status hukum serta keterlibatan masing-masing orang harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Kapolres Turun Langsung dalam Operasi

Operasi dipimpin Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo bersama Wakapolres Kompol Arifin B. Tampubolon, Kabag Ops AKP Agus Adhitama, Kasat Resnarkoba AKP A.M. Purba, serta personel Satresnarkoba, Sat Samapta, Sipropam, Si Humas, dan Dokkes Polres Sibolga.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari KRYD yang diarahkan untuk mendukung program Quick Wins Kapolri 2026 serta upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Polres Sibolga juga menyebut operasi tersebut menindaklanjuti arahan Kapolri dalam konferensi video pada 8 Oktober 2026 mengenai penggerebekan lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba, serta perintah Kapolda Sumatera Utara terkait pemberantasan narkotika.

Menurut kepolisian, upaya tersebut tidak hanya diarahkan pada penindakan, tetapi juga untuk memulihkan kawasan yang rawan penyalahgunaan narkoba agar masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman.

Warga Diminta Berani Melapor

Di sela kegiatan, personel Polres Sibolga turut memberikan imbauan kepada warga Kelurahan Pancuran Dewa agar melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Polisi menilai partisipasi masyarakat penting untuk membantu mengungkap aktivitas narkotika yang berpotensi merusak kehidupan sosial dan mengganggu keamanan lingkungan.

Polres Sibolga menyatakan akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mendorong pemulihan kawasan yang terdampak.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap ketiga pria yang diamankan masih berlanjut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga perkara tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan proses hukum yang berlaku.