Dotnews.co.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar mendorong pemilik dan pengelola bangunan memahami prosedur perizinan serta persyaratan teknis sebelum bangunan digunakan. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dorongan tersebut disampaikan melalui sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bertema “SLF sebagai Instrumen Legalitas dan Keselamatan Bangunan Gedung” yang digelar Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar di Hotel Maxone Makassar, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas ASN, unsur pemerintah setempat, penyedia jasa konsultansi, dan perwakilan media.
Sekretaris Distaru Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, mengatakan pemahaman yang benar mengenai prosedur perizinan diperlukan agar pemilik bangunan tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memastikan bangunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui sosialisasi ini, pemerintah kota berupaya meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai persyaratan administratif dan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Pemilik dan pengelola bangunan diharapkan memahami kewajiban yang harus dipenuhi sebelum bangunan digunakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Salah satu materi penting dalam kegiatan tersebut adalah hubungan antara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam tata kelola bangunan gedung.
PBG berkaitan dengan persetujuan pembangunan atau perubahan bangunan sesuai standar teknis. Adapun SLF menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi untuk digunakan sesuai ketentuan.
Pemahaman atas perbedaan tersebut diharapkan membantu masyarakat dan pelaku usaha menghindari kesalahan dalam memenuhi persyaratan perizinan.
Menurut Distaru, sosialisasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pengurusan PBG dan SLF. Kejelasan prosedur serta pemahaman terhadap persyaratan diharapkan dapat mendukung efisiensi proses pengurusan dan mengurangi kesalahpahaman antara pemohon dan penyelenggara layanan.
Penyelenggaraan kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Distaru berharap sosialisasi tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi berlanjut pada peningkatan kepatuhan pemilik dan pengelola bangunan dalam menjalankan kewajibannya.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai PBG dan SLF, pemerintah kota berharap masyarakat memperoleh kepastian dalam penyelenggaraan bangunan, sementara standar keselamatan dan keandalan bangunan tetap terjaga.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar memperbaiki pelayanan publik sekaligus mendukung pembangunan kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.






