HukrimNasional

Polisi Sita Sabu 111 Gram dan Uang Rp127 Juta dalam Operasi Narkoba di Batu Bara

×

Polisi Sita Sabu 111 Gram dan Uang Rp127 Juta dalam Operasi Narkoba di Batu Bara

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengamankan dua pria dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Dusun I, Jalan Merdeka, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Senin (19/10/2026).

Dotnews.co.id, Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengamankan dua pria dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Dusun I, Jalan Merdeka, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Senin (19/10/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 111 gram, uang tunai Rp127 juta, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AA (41), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, dan MIR (38), warga Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sipropam, serta unsur terkait lainnya.

Sebelum bergerak ke lokasi, personel terlebih dahulu mengikuti apel dan menerima arahan dari pimpinan operasi.

Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan lima plastik klip transparan berisi sabu. Polisi juga menyita plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu timbangan dagang, tiga telepon genggam Android, satu dompet hitam, satu tas, dan dua sendok plastik.

Selain itu, petugas mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga berwarna putih bernomor polisi BK 1831 HH, berikut BPKB dan kunci kendaraan.

Uang tunai Rp127 juta yang turut diamankan juga menjadi bagian dari barang bukti dalam penanganan perkara tersebut. Namun, keterangan mengenai asal-usul uang dan dugaan keterkaitannya dengan peredaran narkotika belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang disampaikan.

Polres Batu Bara menyatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Kedua pria yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya ditangani untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan aktif melaporkan kepada aparat apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.