HukrimNasional

Ditangkap di Jalan Kebun Sawit, Pria 29 Tahun Diduga Siapkan Sembilan Paket Sabu untuk Dijual

×

Ditangkap di Jalan Kebun Sawit, Pria 29 Tahun Diduga Siapkan Sembilan Paket Sabu untuk Dijual

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial HA (29), warga Desa Lubuk Tarap, Kecamatan Patalangan, Kabupaten Pelalawan, ditangkap jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, karena diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Dotnews.co.id, Kampar – Seorang pria berinisial HA (29), warga Desa Lubuk Tarap, Kecamatan Patalangan, Kabupaten Pelalawan, ditangkap jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, karena diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

HA diamankan pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di pinggir jalan kawasan perkebunan kelapa sawit, Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Dari tangan pria tersebut, polisi menyita sembilan paket yang diduga berisi sabu dengan berat total 2,23 gram. Sejumlah barang lain, termasuk telepon genggam dan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi atau menakar sabu, turut diamankan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan, penangkapan HA bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di Desa Sungai Simpang Dua.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Eka Putra bersama personel melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan.

“Tim bergerak ke tempat kejadian perkara dan menemukan pelaku di pinggir jalan perkebunan kelapa sawit. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” kata Era.

Saat penggeledahan, polisi menemukan delapan plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu di dalam dompet hijau yang berada di sepeda motor. Satu paket lainnya berupa plastik klip bening berukuran sedang juga ditemukan di dompet tersebut.

Polisi turut menyita satu plastik klip bening kosong, sendok sabu yang terbuat dari pipet, serta satu unit telepon genggam Samsung J4 Prime yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi Telusuri Asal Sabu

Dalam pemeriksaan awal, HA disebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial JU yang berdomisili di Desa Perhentian Raja, Kecamatan Perhentian Raja.

HA juga mengakui sembilan paket yang disita merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali, menurut keterangan kepolisian.

Meski demikian, polisi masih perlu mendalami keterangan tersebut, termasuk menelusuri keberadaan JU dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika itu.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujar Era.

Saat ini, HA beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan ke Polres Kampar.

Atas perkara tersebut, HA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai keterangan kepolisian.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Status hukum HA dan dugaan keterlibatan pihak lain akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.