Dotnews.co.id, Kampar – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menyita 1,10 kilogram sabu-sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh China di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial NA (51) ditangkap, sedangkan dua orang lainnya berinisial KA dan DI masih diburu polisi.
NA, warga Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir, diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu tersebut ke wilayah Tapung Hilir. Polisi menyebut pengiriman itu diduga atas perintah KA melalui DI.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Kampar, Selasa (20/10/2026), didampingi Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.
“Pelaku ini merupakan seorang kurir yang diperintah oleh KA melalui DI. Jadi, dua orang tersebut saat ini masuk DPO Polres Kampar,” kata Boby.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Sari Galuh. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat ditemukan petugas, NA disebut melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama seorang lainnya. Dalam pengejaran, NA diduga membuang sebuah tas sandang berwarna cokelat di depan rumah warga di Jalan Anggrek VII, RT 005/RW 005, Dusun Ringin Harjo, Desa Sari Galuh.
NA juga disebut membuang telepon genggam miliknya saat berusaha kabur.
Petugas kemudian memeriksa tas tersebut dengan disaksikan perangkat desa setempat. Di dalamnya ditemukan satu paket besar yang diduga berisi sabu, dibungkus menggunakan kemasan teh China dan dilapisi beberapa lapis plastik serta lakban merah.
Dalam pemeriksaan awal, NA mengaku sabu tersebut akan dibawa ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir. Ia juga disebut mengaku dijanjikan upah Rp500 ribu untuk mengambil barang tersebut.
Polisi kini mendalami asal-usul sabu seberat 1,10 kilogram itu, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Meski dugaan keterlibatan jaringan internasional turut menjadi perhatian penyidik, hal tersebut masih perlu dibuktikan melalui pengembangan perkara.
Sementara itu, KA dan DI belum berhasil diamankan. Keduanya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Kampar dan masih diburu untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum.
NA bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, NA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian, dengan penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih mengembangkan penyidikan guna menelusuri sumber pasokan sabu dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut.






