Dotnews.co.id, Gowa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meraih peringkat kelima dalam Jamsostek Award 2026 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Tak sekadar penghargaan, capaian ini ditopang realisasi kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai 117.626 peserta atau 109,6 persen dari target tahun 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Winarno Eka Putra, kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Gowa, Muhammad Sabir, di Phinisi Ballroom, Hotel Claro Makassar, Rabu (21/10/2026).
Sabir mengatakan, penghargaan tersebut merupakan apresiasi atas upaya pemerintah daerah memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Gowa menjadi salah satu penerima penghargaan tersebut. Kita meraih peringkat lima besar,” ujarnya.
Berdasarkan data Pemkab Gowa, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 117.626 orang, melampaui target 107.296 peserta pada 2025. Dengan demikian, realisasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Gowa mencapai 109,6 persen.
Capaian tersebut menjadi pijakan bagi Pemkab Gowa untuk memperluas perlindungan kepada kelompok pekerja yang selama ini rentan luput dari jaminan sosial, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dan tidak memiliki pemberi kerja tetap.
Selain Pemkab Gowa yang masuk lima besar kategori pemerintah kabupaten/kota, Desa Tangkebajeng, Kecamatan Bajeng, juga menorehkan prestasi dengan meraih peringkat ketiga kategori pemerintah desa.
Marbot Masjid dan Guru Mengaji Dibidik
Pemkab Gowa kini menyiapkan langkah lanjutan untuk memperluas cakupan kepesertaan. Pada tahun mendatang, pekerja keagamaan, seperti marbot masjid dan guru mengaji, menjadi salah satu kelompok yang akan disasar.
Perlindungan juga direncanakan menjangkau pekerja rentan di seluruh kelurahan di Kabupaten Gowa.
Sabir mengatakan, perluasan program tersebut akan didorong melalui penguatan kebijakan daerah. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan saat ini masih berproses di DPRD Gowa.
“Kedepan kita akan perluas lagi. Tahun depan kita targetkan pekerja keagamaan seperti pengurus atau marbot masjid dan guru mengaji, kemudian pekerja rentan di semua kelurahan Kabupaten Gowa,” katanya.
Pemkab Gowa juga mengajak pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Keterlibatan sektor swasta dinilai penting agar cakupan perlindungan tidak hanya bertumpu pada program pemerintah.
Pemda Diminta Jangan Abaikan Pekerja Informal
Penjabat Sekda Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan perusahaan yang berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia meminta pemerintah daerah dan perusahaan memastikan pekerja memperoleh akses terhadap program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk kelompok pekerja bukan penerima upah.
Kelompok tersebut antara lain petani, nelayan, sopir angkutan umum, tukang becak, serta pekerja keagamaan yang memiliki risiko pekerjaan tetapi kerap menghadapi keterbatasan akses perlindungan.
Andi Winarno mendorong pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran melalui APBD, sementara pemerintah desa dapat memanfaatkan APBDes sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, menekankan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan program perlindungan pekerja rentan.
Menurut Mintje, UCJ Award diharapkan mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan regulasi dan program yang telah tersedia, sehingga perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pencapaian angka kepesertaan.
“Penghargaan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi bersama beberapa kementerian kepada pemerintah daerah yang menjalankan program dengan baik,” katanya.
Bagi Gowa, pekerjaan berikutnya adalah memastikan capaian kepesertaan tersebut diikuti perluasan perlindungan yang nyata, terutama bagi pekerja informal dan kelompok rentan yang membutuhkan jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan penghasilan.






