HukrimNasional

Polres Meranti Gagalkan Dugaan Penyelundupan 9,3 Kg Sabu, Dua Orang Ditangkap

×

Polres Meranti Gagalkan Dugaan Penyelundupan 9,3 Kg Sabu, Dua Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polres Kepulauan Meranti, Riau, menggagalkan dugaan peredaran narkotika lintas negara dengan menyita 9,3 kilogram sabu dan menangkap dua tersangka warga negara Indonesia.

Dotnews.co.id, Kepulauan Meranti — Polres Kepulauan Meranti, Riau, menggagalkan dugaan peredaran narkotika lintas negara dengan menyita 9,3 kilogram sabu dan menangkap dua tersangka warga negara Indonesia. Polisi kini mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok, pengendali, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap pergerakan mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyelundupan narkotika melalui jalur perairan dari Malaysia menuju Indonesia. Pemantauan dilakukan petugas sejak 6 Oktober 2026 hingga mengarah pada penangkapan dua tersangka di Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sembilan kantong berisi sabu dengan berat keseluruhan mencapai 9.300 gram atau 9,3 kilogram.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara, khususnya melalui wilayah perairan yang menghubungkan Indonesia dan Malaysia.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara. Kami tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok, pengendali, serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” kata Gede.

Hampir 8,9 kilogram sabu dimusnahkan

Sebagai bagian dari penanganan perkara, Polres Kepulauan Meranti memusnahkan 8.849,81 gram atau sekitar 8,85 kilogram sabu di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kamis (22/10/2026).

Sementara itu, sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau dan kepentingan pembuktian di pengadilan.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti AKP Jimmy Andre menjelaskan, barang bukti telah melalui pemeriksaan sesuai prosedur. Hasil pengujian Laboratorium Forensik Polda Riau memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu.

Sebelum dimusnahkan, dilakukan pembacaan status barang sitaan dan penetapan pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Proses selanjutnya dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pembersih lantai hingga tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan disaksikan unsur kepolisian, kejaksaan, laboratorium forensik, pemerintah daerah, serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti.

Selat Malaka jadi perhatian pengawasan

Gede mengatakan, letak geografis Kepulauan Meranti yang berada di kawasan strategis Selat Malaka menjadi tantangan dalam mencegah penyelundupan narkotika. Banyaknya akses perairan, termasuk pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus, dinilai perlu mendapat perhatian dalam pengawasan.

“Kami terus mendalami jalur masuk narkotika ini, termasuk kemungkinan pemanfaatan pelabuhan tikus. Pengawasan wilayah perairan akan semakin diperkuat melalui koordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.

Kapolres juga meminta masyarakat, khususnya warga pesisir, segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyelundupan narkotika. Menurutnya, informasi masyarakat dapat membantu aparat menelusuri jalur distribusi dan mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pemkab dukung pemberantasan narkotika

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti H. Sudandri Jauzah, yang hadir mewakili Bupati AKBP (Purn.) H. Asmar, mengapresiasi pengungkapan tersebut. Ia menilai penindakan terhadap peredaran narkotika penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

Menurut Sudandri, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, bukan hanya kepolisian. Pemerintah daerah, aparat desa, tokoh masyarakat, dan warga pesisir perlu berperan dalam mencegah wilayah kepulauan dimanfaatkan sebagai jalur masuk maupun transit narkotika.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Pemerintah daerah, aparat desa, tokoh masyarakat, hingga masyarakat pesisir harus ikut berperan aktif,” kata Sudandri.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, lanjutnya, mendukung penguatan pengawasan wilayah dan koordinasi lintas sektor untuk menekan peredaran narkotika.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Identitas pemasok maupun pengendali jaringan belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan.