Dotnews.co.id, Makassar – Pertumbuhan kota yang tidak diimbangi pengendalian pemanfaatan lahan berisiko memicu persoalan perkotaan, mulai dari kemacetan hingga gangguan lingkungan. Karena itu, Pemerintah Kota Makassar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang dalam mengarahkan pembangunan.
Pesan tersebut mengemuka dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar 2024–2043 yang digelar Dinas Penataan Ruang (Distaru) di Hotel Novotel Makassar, Senin (27/10/2026).
Forum tersebut mempertemukan pemerintah, akademisi, dan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membahas arah pemanfaatan ruang kota serta pentingnya pengendalian pembangunan sesuai peruntukannya.
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, mengatakan ruang kota terus mengalami perubahan seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan aktivitas sosial-ekonomi. Kondisi ini menuntut pemerintah melakukan evaluasi tata ruang agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Ruang setiap saat berubah. Ruang kota pasti berubah, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan revisi RTRW secara berkala guna memastikan kesesuaian dengan dinamika masyarakat,” ujarnya.
Namun, perubahan kebutuhan ruang tidak berarti seluruh kawasan dapat dimanfaatkan tanpa memperhatikan peruntukan. Pengembangan kawasan komersial, permukiman, dan fasilitas publik perlu mengikuti ketentuan agar pertumbuhan kota tetap terkendali.
Akademisi dan praktisi Universitas Hasanuddin, Ichsan Caesar Pratama, mengingatkan bahwa keterbatasan ruang harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pembangunan.
Menurutnya, penataan ruang harus mencakup perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Jika ketiga aspek tersebut tidak berjalan konsisten, perkembangan kawasan berpotensi menimbulkan persoalan ekologis maupun gangguan mobilitas masyarakat.
“Ruang itu terbatas, sementara aktivitas manusia terus berkembang. Oleh karena itu, pengaturan zona perdagangan, perumahan, hingga kawasan lindung harus dilakukan secara ketat dan konsisten agar tidak menimbulkan persoalan ekologis seperti banjir atau kemacetan di masa mendatang,” kata Ichsan.
Pelaku usaha perlu memperhatikan peruntukan lahan
Pengendalian tata ruang juga berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi. Kecamatan Wajo dan Bontoala, misalnya, merupakan kawasan perdagangan dan jasa yang membutuhkan pengaturan pemanfaatan ruang sesuai karakteristik wilayah.
Kepatuhan terhadap zonasi menjadi perhatian bagi pelaku usaha dan pengembang agar rencana pembangunan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan kebijakan tata ruang dapat menjadi pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam memanfaatkan lahan.
Perwakilan Kementerian ATR/BPN, Bintang Aulia Pradnya Paramita, menjelaskan bahwa muatan RTRW Makassar telah diselaraskan dengan kebijakan strategis nasional, termasuk ketahanan pangan, energi, industrialisasi, serta pengembangan ekonomi hijau dan biru.
Penyelarasan tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.
Melalui sosialisasi Perda RTRW 2024–2043, Pemkot Makassar mendorong masyarakat, pelaku usaha, dan pengembang memahami aturan tata ruang sebagai acuan pembangunan.
Tantangan utamanya adalah memastikan ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten di lapangan, sehingga pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga fungsi lingkungan dan kenyamanan hidup warga.






