Dotnews.co.id, Gowa – Pemerintah Kabupaten Gowa mengevaluasi kinerja 56 admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan. Evaluasi ini menjadi langkah untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi pemerintahan secara cepat, akurat, dan transparan.
Evaluasi tersebut dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) PPID Kabupaten Gowa Tahun 2026 yang digelar secara virtual dari Peace Room Kantor Bupati Gowa, Kamis (22/10/2026), melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP).
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam evaluasi ini, mulai dari kelengkapan informasi publik, pengelolaan dokumen, optimalisasi website PPID, hingga kecepatan dan kualitas respons terhadap permohonan informasi masyarakat.
Kepala Diskominfo-SP Gowa, Emy Pratiwi Luthfy, menegaskan keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, keterbukaan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurut Emy, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebijakan, program, serta hasil pembangunan yang dijalankan pemerintah. Karena itu, setiap perangkat daerah harus memastikan informasi yang dikuasainya dikelola secara tertib, diperbarui secara berkala, dan mudah diakses sesuai ketentuan perundang-undangan.
“PPID memiliki peran strategis dalam memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik. Pengelolaan PPID yang baik akan memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Website PPID Tak Cukup Sekadar Tersedia
Pemkab Gowa juga menyoroti pemanfaatan website PPID sebagai salah satu kanal utama masyarakat untuk mengakses informasi pemerintahan. Keberadaan website perlu diikuti dengan ketersediaan data yang lengkap, informasi yang mutakhir, serta pelayanan permohonan informasi yang responsif.
Emy mengatakan, monev menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi setiap PPID pelaksana sekaligus menyusun langkah perbaikan. Dengan begitu, pelayanan informasi diharapkan tidak terhambat persoalan administrasi maupun lemahnya koordinasi internal.
Ia menekankan, tanggung jawab pelayanan informasi tidak bisa hanya dibebankan kepada admin PPID. Pimpinan perangkat daerah dan seluruh unit kerja juga harus memastikan data serta dokumen yang diperlukan tersedia ketika masyarakat mengajukan permohonan informasi.
“Admin PPID perlu didukung dengan ketersediaan data dan dokumen, koordinasi antarbidang, serta pembagian tanggung jawab yang jelas. Ketika data tersedia dan koordinasi berjalan baik, pelayanan informasi kepada masyarakat akan lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” jelasnya.
Diskominfo-SP Gowa berkomitmen melanjutkan pembinaan dan pendampingan terhadap PPID pelaksana. Upaya ini diharapkan membantu perangkat daerah memperbaiki kekurangan dan meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan.
Libatkan Admin OPD dan Kecamatan
Kepala Bidang Komunikasi Publik Diskominfo-SP Gowa, Dhyni Widyaswari Dwiputri, mengatakan monev tersebut diikuti 56 admin PPID pelaksana dari perwakilan OPD dan kecamatan.
Menurut Dhyni, peningkatan kapasitas admin diperlukan agar pengelolaan informasi dan pemanfaatan website PPID berjalan lebih optimal. Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarpengelola informasi di lingkungan Pemkab Gowa.
“Melalui kegiatan ini diharapkan pemahaman admin PPID mengenai standar pelayanan informasi yang responsif dan akuntabel semakin meningkat, pemanfaatan website PPID semakin optimal, serta tersedia bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik,” katanya.
Monev ini turut menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Sulawesi Selatan Herman, Ketua Tim Pokja PPID Provinsi Sulawesi Selatan Nurul Khaeriah, serta Sekretaris Diskominfo-SP Kabupaten Gowa Widiah Restuti Hasan sebagai pemateri.
Melalui evaluasi tersebut, Pemkab Gowa berupaya memastikan keterbukaan informasi tidak sebatas pada kelengkapan data di kanal resmi pemerintah. Hal yang tak kalah penting ialah memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara tepat waktu, mudah diakses, dan sesuai ketentuan yang berlaku.






