Dotnews.co.id, Jakarta — Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi tambang yang dilaporkan seorang warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Penyidik kini mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti setelah memeriksa 19 saksi.
Peningkatan status perkara diputuskan setelah gelar perkara pada 13 Oktober 2026. Hasil gelar menyimpulkan adanya peristiwa yang diduga mengandung unsur tindak pidana sehingga penanganannya dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan perkembangan tersebut di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Johnny.
Perkara ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.
Dalam tahap penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 19 saksi untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya mengurai rangkaian peristiwa dan memperjelas fakta-fakta dalam perkara investasi tambang tersebut.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk mendalami dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” ujar Johnny.
Polri menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengacu pada fakta dan alat bukti yang ditemukan. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada rincian lebih lanjut mengenai nilai investasi yang dipersoalkan, identitas pihak yang dilaporkan, maupun konstruksi dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.






