Dotnews.co.id, Ogan Ilir – Polda Sumatera Selatan bersama Polres Ogan Ilir membongkar sejumlah pondok atau gubuk yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika di Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (12/10/2026).
Dalam operasi gabungan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang hasil tes urinenya positif metamfetamina. Petugas juga menyita sabu, 10 butir pil ekstasi, belasan alat isap, hingga dua timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Operasi dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Patar M.H. Silalahi. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi lapangan dan keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AS (29), seorang buruh yang berdomisili di Kecamatan Tanjung Raja Timur, serta AY (49), warga Desa Tanjung Agas. Keduanya menjalani pemeriksaan urine di lokasi dengan hasil positif mengandung metamfetamina.
Dari lokasi, polisi menyita dua paket sabu, 10 butir pil ekstasi, 12 alat isap atau bong, dua timbangan digital, empat bungkus plastik klip bening, serta empat senjata tajam. Petugas juga mengamankan uang tunai, sejumlah kartu identitas, informasi rekening bank, dan dompet.
Selain menyita barang bukti, petugas membongkar sejumlah gubuk liar yang diduga digunakan untuk memfasilitasi aktivitas penyalahgunaan narkotika. Polisi turut memasang garis polisi di sekitar lokasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Meski dua orang telah diamankan, polisi masih mendalami kepemilikan barang bukti dan peran masing-masing. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti mengatakan, penindakan itu merupakan respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah.
“Kami tidak akan membiarkan wilayah Ogan Ilir dijadikan tempat peredaran narkoba. Kegiatan penindakan dan razia berkala akan terus kami tingkatkan hingga seluruh lingkungan masyarakat benar-benar aman dan bersih dari pengaruh barang haram,” tegas Rizka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Patar M.H. Silalahi menegaskan, pihaknya akan mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Penindakan di lapangan tidak berhenti sampai di sini. Kami terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengejar jaringan pengedar serta bandar utama di balik peredaran narkotika ini,” ujar Patar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” kata Nandang.
Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir menyatakan akan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan asal-usul barang bukti serta mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat.
Hasil tes urine positif metamfetamina menjadi salah satu temuan dalam operasi tersebut, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang sebagai pengedar narkotika. Penetapan peran dan pertanggungjawaban hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang sah.






