Dotnews.co.id, Manado – Polda Sulawesi Utara menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 22 personel yang dinilai melakukan pelanggaran berat. Empat personel di antaranya menjadi bagian dari upacara PTDH secara simbolis di halaman Mapolda Sulut, Rabu (14/10/2026).
Upacara dipimpin langsung Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudo Hermanto dan dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Susetio Cahyadi, pejabat utama, serta personel Polda Sulut.
Berdasarkan Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, total 22 personel di lingkungan Polda Sulut dan jajaran masuk dalam daftar PTDH.
Kapolda menjelaskan, empat personel yang ditampilkan dalam upacara tersebut diprioritaskan karena tidak masuk dinas dalam waktu lama. Mereka disebut telah meninggalkan tugas selama lima hingga enam bulan, bahkan lebih.
“Empat ini memang sama-sama tidak pernah hadir. Ada yang sampai lima bulan, enam bulan, bahkan lebih. Mereka tidak hadir dan tidak ada kontribusinya terhadap pelaksanaan tugas Polri,” kata Yudo.
Pelanggaran Beragam, dari Desersi hingga Narkoba
Yudo mengungkapkan, pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian para personel tersebut beragam. Di antaranya desersi selama bertahun-tahun, kasus narkoba, penganiayaan, hingga penggelapan kendaraan.
Menurut dia, beberapa personel bahkan terindikasi telah berada di luar negeri. Namun, rincian identitas, status hukum, dan perkembangan penanganan masing-masing kasus tidak dijelaskan secara terperinci dalam keterangan tersebut.
Kapolda menegaskan, anggota Polri tetap terikat pada aturan disiplin dan kode etik profesi. Jika melakukan tindak pidana, personel juga dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana umum.
“Selain aturan internal, apabila anggota melakukan tindak pidana, yang bersangkutan juga diproses dengan pidana umum,” ujarnya.
PTDH, lanjut Yudo, dilakukan setelah personel menjalani proses sidang kode etik dan dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota Polri.
Personel Berprestasi Juga Diberi Penghargaan
Dalam kesempatan yang sama, Polda Sulut memberikan penghargaan kepada personel berprestasi. Salah satunya diberikan kepada tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan emas ke luar negeri sebanyak 16 keping.
Penghargaan juga diberikan atas prestasi di bidang olahraga.
Yudo menyebut, penegakan disiplin dan pemberian penghargaan merupakan dua langkah yang berjalan beriringan. PTDH menjadi peringatan bagi personel agar menjalankan tugas sesuai aturan, sedangkan penghargaan diharapkan mendorong anggota terus mengembangkan kemampuan.
“Anggota Polri harus bertugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Di sisi lain, anggota juga harus mampu mengembangkan bakat, kemampuan, dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Melalui langkah tersebut, Polda Sulut menegaskan bahwa pelanggaran berat memiliki konsekuensi terhadap status keanggotaan, sementara kinerja dan prestasi personel mendapat apresiasi dari institusi.






