Dotnews.co.id, Bondowoso – Seorang pria berinisial AS (30), warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diamankan polisi terkait dugaan pembuatan dan penyebaran video bermuatan asusila yang diduga menistakan agama melalui media sosial.
Kasus tersebut diungkap Polres Bondowoso dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika, didampingi Ketua MUI Kabupaten Bondowoso Drs. KH. Junaidi Mu’thi, di Mapolres Bondowoso, Senin (12/10/2026).
Menurut keterangan polisi, peristiwa itu bermula pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Trotosari. AS diduga merekam video berdurasi sekitar satu menit menggunakan telepon genggamnya.
Polisi menyebut video tersebut memuat adegan asusila yang diduga melibatkan tindakan melecehkan Al-Qur’an. Konten itulah yang menjadi bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang menjerat AS.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam berwarna biru, satu file video berdurasi sekitar satu menit, satu buah Al-Qur’an, pakaian dalam perempuan, serta sprei dan sarung guling bermotif tertentu.
MUI imbau masyarakat menahan diri
Ketua MUI Kabupaten Bondowoso, KH. Junaidi Mu’thi, mengecam tindakan yang disebut dalam perkara tersebut. Ia menilai pelecehan terhadap kitab suci dapat melukai perasaan umat beragama dan berpotensi mengganggu keharmonisan sosial.
Meski demikian, ia meminta masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan Islam dan kalangan pemuda, tidak terpancing melakukan tindakan di luar hukum.
“Kami meminta masyarakat Bondowoso menahan diri. Kehormatan agama harus kita bela secara bijaksana dan bermartabat melalui koridor hukum yang berlaku,” ujar Junaidi.
Ia juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan, tanpa tindakan main hakim sendiri yang berisiko memicu konflik baru.
Polres Bondowoso menyatakan AS dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 243 ayat (1) KUHP, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian. Berdasarkan rilis tersebut, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.
Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut perlu merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku serta hasil pemeriksaan perkara lebih lanjut.
Polisi menegaskan penanganan kasus ini dilakukan untuk menegakkan hukum sekaligus menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat. Warga yang mengetahui dugaan tindak pidana dapat melapor melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.






