Dotnews.co.id, Garut – Seorang pria berinisial A.H. (49), yang disebut polisi sebagai residivis kasus pencurian dan penganiayaan, ditangkap jajaran Polres Garut setelah diduga membobol rumah kosong di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam aksi tersebut, pelaku diduga membawa kabur emas batangan, perhiasan, dan uang tunai dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp445 juta.
A.H. ditangkap pada Senin (12/10/2026), setelah Tim Sancang Satreskrim Polres Garut bersama Unit Reskrim Polsek Leles dan Polsek Kadungora melakukan penyelidikan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan sejumlah saksi.
Pencurian itu dilaporkan terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Jangkurang, Kecamatan Leles. Korban berinisial IN (48) kehilangan sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam rumahnya.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku diduga masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah. Setelah berada di dalam, pelaku menuju kamar tidur dan membongkar lemari untuk mengambil barang berharga milik korban.
Emas Batangan dan Uang Tunai Jadi Sasaran
Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu batang emas logam mulia seberat 50 gram, empat batang emas masing-masing seberat 25 gram, sejumlah perhiasan, serta uang tunai Rp42 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil hingga Rp445 juta.
Dalam penangkapan A.H., polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain satu batang emas seberat 50 gram, dua batang emas masing-masing seberat 25 gram, satu cincin keramik, satu gelang lilit, dan uang tunai Rp13 juta.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, sebuah tas kulit berwarna cokelat, satu bilah kapak, serta sejumlah barang lain untuk kepentingan penyidikan.
Polisi Telusuri Emas dan Barang Lainnya
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, A.H. bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna menelusuri keberadaan barang-barang lain yang dilaporkan hilang, termasuk barang yang diduga telah dijual atau disembunyikan. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Saat ini, pelaku residivis tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Niko, Rabu (14/10/2026).
Polres Garut mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Warga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci, menyimpan barang berharga di tempat aman, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Polisi menegaskan penanganan perkara ini masih berjalan. Status hukum A.H. dan pembuktian dugaan pencurian akan ditentukan melalui proses penyidikan dan peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.






