HukrimNasional

430 Butir Pil Berlogo Y Disita di Bantul, Dua Pemuda Diamankan

×

430 Butir Pil Berlogo Y Disita di Bantul, Dua Pemuda Diamankan

Sebarkan artikel ini
430 Butir Pil Berlogo Y Disita di Bantul, Dua Pemuda Diamankan.

Dotnews.co.id, Bantul – Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap dugaan peredaran pil putih berlogo Y di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berusia 22 tahun dan menyita total 430 butir pil.

Kedua pemuda itu masing-masing berinisial NAS dan TPP. Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran pil putih berlogo Y di Kalurahan Timbulharjo, Sewon.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, penyelidikan bermula pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, petugas memeriksa NAS di sebuah rumah di wilayah Timbulharjo.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 60 butir pil yang disimpan dalam enam plastik klip di sebuah tas selempang berwarna hitam.

Pengembangan Mengarah ke Pemuda Kedua

Berdasarkan keterangan awal NAS, pil tersebut diduga diperoleh dari TPP. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri sumber barang tersebut.

Pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mengamankan TPP di wilayah Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon.

Saat menggeledah kamar TPP, polisi menemukan 370 butir pil yang dikemas dalam 37 plastik klip. Pil tersebut disimpan di bawah tempat tidur. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan transaksi.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang disita dari kedua lokasi mencapai 430 butir pil putih berlogo Y.

“Kedua pemuda beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Rita.

Polisi Dalami Dugaan Peredaran Pil

Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pemuda dalam peredaran pil. Identitas pemasok, jalur distribusi, serta tujuan peredaran belum dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan kepolisian.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga pengamanan kedua terduga pelaku. Polisi masih melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap perkara tersebut.