Dotnews.co.id, Siak – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, Riau, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Dalam penggerebekan di sebuah rumah pada Kamis (8/10/2026) dini hari, polisi mengamankan empat orang dan menyita sabu dengan berat kotor total 30,4 gram.
Keempat orang tersebut masing-masing berinisial S alias B (52), DH alias D (36), SY alias BD (35), dan EP alias E (24). Mereka diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Siak–Mandau, RT 001/RW 001.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke lokasi. Saat penggerebekan berlangsung, keempat orang tersebut disebut sempat berupaya melarikan diri, tetapi berhasil diamankan petugas.
Dua Perkara, Total Sabu 30,4 Gram
Dari hasil penggeledahan, polisi membagi penanganan kasus menjadi dua laporan terpisah dengan total barang bukti sabu seberat 30,4 gram.
Dalam pengungkapan pertama, polisi mengamankan S, DH, dan SY. Dari kelompok ini, petugas menyita empat paket sabu dengan berat 15,1 gram. Tiga paket ditemukan di dalam kotak kacamata hitam, sedangkan satu paket lainnya berada di atas meja.
Selain sabu, polisi menyita timbangan digital, plastik klip, pipet yang telah dimodifikasi, buku catatan, uang tunai, dua telepon genggam merek Oppo dan Infinix, serta dua sepeda motor, yakni Honda Beat dan Honda CBR yang tidak dilengkapi nomor polisi.
Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, sabu tersebut diakui milik SY dan diduga diperoleh dari seorang pria berinisial U. Polisi menyebut U kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sabu 15,3 Gram Diduga Diperoleh dari SY
Dalam pengungkapan kedua, polisi mengamankan EP dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 15,3 gram. Petugas juga menyita satu telepon genggam merek Realme dan satu sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Menurut keterangan kepolisian, EP sempat berupaya membuang barang bukti saat penggerebekan. Dari pemeriksaan awal, EP mengaku memperoleh sabu tersebut dari SY.
Informasi itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri dugaan hubungan pasokan narkotika di antara para tersangka, termasuk memburu pria berinisial U yang disebut sebagai pemasok dalam perkara pertama.
Hasil Tes Urine Seluruh Tersangka Positif
Polisi menyatakan hasil tes urine terhadap keempat orang yang diamankan menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Meski demikian, hasil tes urine merupakan salah satu bagian pemeriksaan dan tidak dengan sendirinya membuktikan peran masing-masing orang dalam dugaan peredaran sabu. Penyidik masih memproses perkara serta mendalami keterangan dan barang bukti yang telah disita.
Keempat orang tersebut kini diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam Dijerat Undang-Undang Narkotika
Dalam rilisnya, kepolisian menyebut para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan jalur pasokan sabu dan keberadaan pria berinisial U yang disebut dalam pemeriksaan awal.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang resah terhadap dugaan transaksi narkotika di Kampung Tumang. Kepolisian mengimbau masyarakat terus menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.






