NasionalPemerintahan

Irwan Bachri Syam Ajukan Empat Ranperda, Regulasi Aset dan Pajak Daerah Ikut Diubah

×

Irwan Bachri Syam Ajukan Empat Ranperda, Regulasi Aset dan Pajak Daerah Ikut Diubah

Sebarkan artikel ini
Empat Ranperda tersebut diserahkan langsung Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kepada Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD, Malili, Senin (12/10/2026).

Dotnews.co.id, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Materi regulasi yang diusulkan mencakup pengelolaan sampah, aset daerah, pencegahan kebakaran, hingga perubahan aturan pajak dan retribusi daerah.

Empat Ranperda tersebut diserahkan langsung Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kepada Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD, Malili, Senin (12/10/2026).

Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Empat Ranperda yang diajukan meliputi:

Ranperda tentang Pengelolaan Sampah di Daerah.
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Irwan mengatakan, keempat rancangan regulasi itu memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Keempat Ranperda ini memiliki ruang lingkup yang berbeda, tetapi pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama, yakni memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pembangunan Kabupaten Luwu Timur yang berkelanjutan,” ujar Irwan.

Menurut dia, pembentukan maupun perubahan peraturan daerah harus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Karena itu, Irwan mendorong pemerintah daerah dan DPRD membahas setiap Ranperda secara konstruktif agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia turut mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang selama ini terjalin dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Luwu Timur.

“Melalui sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, mari kita terus menyatukan pemikiran dan langkah untuk mewujudkan Kabupaten Luwu Timur yang maju dan sejahtera,” katanya.

Rapat paripurna tersebut juga membahas agenda lain, yakni penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta pembentukan panitia khusus (pansus).

Pendapat akhir fraksi disampaikan secara bergantian oleh Erni Malape dari Fraksi NasDem, Sarkawi Hamid dari Fraksi GPR, Ambrosius Boroallo dari Fraksi PDI Perjuangan, Wahidin Wahid dari Fraksi Golkar, dan Nurchalis Azis dari Fraksi PAN.

Dengan pengajuan empat Ranperda tersebut, proses legislasi daerah berlanjut ke tahap pembahasan bersama DPRD. Hasil pembahasan nantinya akan menentukan substansi akhir regulasi yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung pembangunan Luwu Timur.