Dotnews.co.id, Denpasar – Upaya penyelundupan narkotika yang diduga melibatkan jaringan internasional Brasil–Bali terbongkar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bersama Bea Cukai mengamankan seorang warga negara (WN) Brasil berinisial TCDS yang diduga membawa tujuh botol berisi cairan yang dicurigai sebagai kokain.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah koper milik TCDS, yang baru tiba dengan penerbangan dari Brasil, Senin (12/10/2026).
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk memeriksa isi koper tersebut dengan disaksikan langsung oleh pemiliknya. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan tujuh botol berisi cairan yang diduga merupakan narkotika jenis kokain.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tujuh botol berisi cairan mencurigakan yang diduga kokain cair,” kata Ariasandy dalam keterangannya.
TCDS selanjutnya dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, TCDS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas membawa kokain cair dari Brasil ke Bali. Kepada penyidik, ia mengaku diperintah seseorang berinisial G untuk mengantarkan barang tersebut kepada pihak lain di Bali.
Imbalannya tidak sedikit. TCDS disebut dijanjikan bayaran sebesar 50.000 dolar AS atau setara sekitar Rp800 juta apabila berhasil membawa narkotika itu ke tujuan.
Menurut Ariasandy, seluruh biaya perjalanan TCDS juga diduga ditanggung oleh G, termasuk tiket pesawat dari Brasil menuju Bali. Tersangka disebut berangkat pada 5 Oktober 2026 dan telah memiliki tiket penerbangan kembali ke Brasil pada 3 November 2026.
Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mendalami siapa sosok G, siapa penerima barang di Bali, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang diduga lintas negara tersebut.
Tiket Pesawat hingga Paspor Disita
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tujuh botol berisi cairan yang diduga kokain, satu koper, tiket pesawat pulang-pergi rute Brasil–Bali, serta paspor dan identitas milik TCDS.
Polda Bali telah menetapkan TCDS sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) dan Pasal 610 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian. Polda Bali menyatakan tersangka terancam pidana penjara seumur hidup.
Namun, jenis dan kandungan zat dalam tujuh botol tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium. Pengembangan perkara juga diperlukan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali pengiriman dan penerima barang di Bali.
Ariasandy menegaskan, Polda Bali berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelundupan narkotika menjadi ancaman serius karena dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda.






